Connect with us

Penyidikan

Kejagung: Rencana Proyek Chromebook Sudah Dibahas Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Published

on

Jakarta, pantausidang- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud ristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung.

Nadiem diperiksa sebagai saksi serta untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kemendikbud ristek. Proyek pengadaan laptop ini mencapai Rp9,9 triliun.

Nadiem Makarim mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ucap Nadiem usai diperiksa Kejagung.

Pemeriksaan Nadiem kali ini merupakan yang kedua kali. Pada pemeriksaan pertama yakni pada 23 Juni 2025. Kala itu, ia diperiksa hampir selama 12 jam dengan menjawab 31 pertanyaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Nadiem disebut aktif memberi arahan langsung terkait pengadaan tersebut sejak awal masa jabatannya.

Menurutnya, rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan sudah mulai dibahas sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Mendikbud Ristek pada 19 Oktober 2019.

Kala itu, Nadiem dan staf khususnya yakni Juris Tan dan Fiona membentuk grup WhatsApp “core team” untuk menyusun strategi transformasi pendidikan, termasuk penggunaan perangkat Chromebook.

“Pada Agustus 2019 sudah dibahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan, apabila nanti NAM (Nadiem Anwar Makarim) diangkat sebagai menteri,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Senin malam (15/7/2025).

Qohar menjelaskan, pada Februari dan April 2020 Nadiem bertemu langsung dengan perwakilan Google untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS. Pertemuan itu juga membahas skema co-investment, di mana Google disebut siap menanggung 30% biaya proyek.

“NAM memerintahkan JS (Juris Tan) untuk menindaklanjuti pembahasan teknis dengan Google,” ucap Qohar.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat daring bersama sejumlah pejabat dan staf Kemendikbud ristek, termasuk Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (Konsultan).

Dalam rapat tersebut, Nadiem secara eksplisit memerintahkan agar pengadaan TIK untuk tahun 2020 hingga 2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Namun, muncul penolakan dari Ibrahim Arief yang enggan menandatangani kajian teknis awal karena belum mencantumkan Chrome OS. Kajian pun direvisi agar sesuai dengan arahan menteri, dan diterbitkan buku putih sebagai acuan pengadaan.

“Oleh karena ada perintah dari NAM, maka dibuatkan kajian teknis kedua yang menyebutkan OS tertentu yaitu Chrome OS,” kata Qohar.

Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1.980.000.000.000,” ucapnya.

Keempat tersangka dalam kasus ini ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud ristek, Ibrahim Arief (IBAM), dan Mantan staf khusus Mendikbud ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending