Connect with us

Scripta

Visa Haji Furoda Tidak Terbit dan Kerugian Konsumen

Published

on

Ir. Jailani,
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia

 

PERNYATAAN PERS

Tanggal: 1 juni 2025

Pernyataan Komisioner BPKN RI, Ir. Jailani Terkait Visa Haji Furoda Tidak Terbit dan Kerugian Konsumen

Menanggapi Sikap resmi Kerajaan Arab Saudi yang tidak menerbitkan Visa Haji Furoda dalam Ibadah haji tahun 2025, dan diperkuat dengan pernyataan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak 30 Mei 2025, yang menyebutkan bahwa kerajaan Arab Saudi tidak akan mengeluarkan Visa Furoda tahun ini.

Kemudian adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait kasus tidak terbitnya Visa Haji Furoda yang berdampak langsung terhadap kerugian sejumlah jemaah calon haji Indonesia, Komisoner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Kerugian Konsumen Merupakan Pelanggaran Prinsip Perlindungan Konsumen

Tidak diterbitkannya Visa Haji Furoda bagi sejumlah jemaah telah menyebabkan kerugian finansial, psikologis, dan spiritual bagi konsumen. Dalam konteks ini, jemaah bertindak sebagai konsumen yang memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Indikasi Promosi Berlebihan dan Penyesatan Informasi

BPKN RI menerima indikasi bahwa terdapat pelaku usaha/travel haji yang telah mengetahui status visa Furoda yang tidak jelas atau tidak terbit, namun tetap melakukan promosi secara berlebihan dan tidak bertanggung jawab, termasuk menjanjikan keberangkatan tanpa kejelasan administratif. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 10 dan Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, dan berpotensi mengarah pada penipuan serta praktik usaha tidak jujur.

3. Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha

BPKN RI mendorong Kementerian Agama, Kepolisian RI, dan Otoritas Perlindungan Konsumen lainnya untuk melakukan penelusuran dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan kelalaian, penyesatan, atau pelanggaran hukum lainnya dalam kasus ini.

4. Proses Refund Dana Secara Berkeadilan

Konsumen yang telah membayar biaya perjalanan haji melalui skema Furoda berhak untuk mendapatkan pengembalian dana (refund) secara utuh, transparan, dan dalam jangka waktu yang wajar. Refund tersebut harus disertai dengan komunikasi terbuka dari pihak travel, tanpa mempersulit proses administratif. BPKN RI juga menyarankan adanya pengawasan khusus dari otoritas keuangan dan perlindungan konsumen untuk memastikan pengembalian dana berjalan adil dan akuntabel.

5. Imbauan kepada Konsumen

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih layanan travel haji. Pastikan hanya menggunakan jasa penyelenggara haji yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Kementerian Agama, serta memastikan kejelasan visa dan layanan melalui saluran informasi yang sah.

6. Langkah selanjutnya, sebagai Komisioner yang membidani Advokasi dan penerimaan pengaduan Konsumen, kami akan mendorong BPKN RI

untuk :

o Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama RI, OJK, dan Badan Penyelenggara Haji.

o Membuka layanan pengaduan khusus terkait Visa Furoda.

o Menyusun rekomendasi kebijakan untuk mendorong regulasi yang lebih tegas terhadap praktik penyelenggaraan ibadah haji non-kuota di masa mendatang.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan konsumen adalah bagian integral dari tata kelola pelayanan keagamaan yang berkeadilan dan bermartabat. Negara dan seluruh pemangku kepentingan wajib hadir melindungi konsumen dari kerugian yang tidak seharusnya terjadi. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending