Kiagus Emil terbukti bersalah mengkorupsi fee agen asuransi fiktif di Jasindo
Terdakwa yakni Manajer Proyek Proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Pejabat Pelaksana Teknis Tirtha Adhi Kazmi dan Firja Taufa Marketing Wijaya Karya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menolak upaya paksa kepolisian tanpa pendampingan pengacara
Kiagus dan Solihah sebelumnya dituntut masing masing 5 dan 4 tahun pidana penjara
KPK akan usut terkait video Viral Bupati Penajam
Kasus Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Daerah
Penetapan majelis Hakim Bupati Kolaka Timur Andy Meyra Nur dipindahkan untuk sidang tatap muka di PN Kendari
Bermain dibawah guyuran Hujan Lebat Bali United FC melawan Persita Tangerang
Bea Cukai sita jutaan rokok ilegal di berbagai wilayah