Connect with us

Ragam

Perkara Jasindo, Orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priono, Kiagus Emil Fahmi Hadapi Vonis

Kiagus dan Solihah sebelumnya dituntut masing masing 5 dan 4 tahun pidana penjara

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menggelar sidang vonis kepada terdakwa orang kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Raden Priono terkait perkara Fee Agen Asuransi Fiktif di Jasindo.

Sidang berlangsung di Lantai dua pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Raya Bungur, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa 18 Januari 2022. Sidang digelar mulai pukul 11. 30 Wib.

Dalam pertimbangan majelis Hakim, yang dibacakan oleh salah seorang hakim anggota, Kiagus perbuatan Ki Agus telah memenuhi unsur melawan hukum sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK.

Hakim juga mempertimbangan unsur dapat merugikan keuangan negara dalam perkara ini.

” unsur memperkaya diri sendiri merujuk pada sejumlah fakta fakta terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti dan saksi tersebut” ujarnya.

Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, sebelumnya dituntut Hukuman 5 tahun pidana penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Jaksa menilai Kiagus telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor, yakni secara melawan hukum telah merugikan negara hingga Rp8,469 miliar karena merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

Menurut Jaksa KPK,  Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010-2012 lalu.

Sementara itu mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah dituntut hukuman 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Solihah juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1.918.749.382,90

bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memeroleh kekuatan hukum tetap maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama 6 bulan.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com