Dakwaan
Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Master Parulian Tumanggor
Eksepsi Terdakwa Master Parulian Tumanggor tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Lilik Prisbawono Adi pada amar putusan sela, Selasa,13 September 2022.
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa Master Parulian Tumanggor dan menyatakan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng atau Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
“Eksepsi Terdakwa Master Parulian Tumanggor tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan Mengadili perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Lilik Prisbawono Adi saat membacakan surat Putusan Sela atas eksepsi Terdakwa Master Parulian Tumanggor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Selasa 13 September 2022.
Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 58 Pidsus TPK Nomor 2022 PN Jakpus atas nama Terdakwa Master Parulian Tumanggor.
“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya majelis Hakim mempertimbangkan keenam keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor diantaranya adalah terdapat error in persona, karena yang harus bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi adalah pejabat di kementerian Perdagangan RI.
Majelis hakim berpendapat, bahwa dengan meruntut surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah menguraikan perbuatan Terdakwa didalam Perkara A Quo jelas yang dimaksud pelaku tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan JPU adalah Terdakwa didalam surat dakwaan.
“Bahwa Terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi atau tidak, dan itu akan dibuktikan didalam persidangan karena hal itu masuk dalam ruang lingkup pokok perkara,” tuturnya.
Atas pertimbangan hal itu, majelis hakim menolak atau tidak dapat menerima eksepsi penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi penasihat hukum Terdakwa dalam hal ini lemah dan karenanya tidak dapat diterima,” tukasnya. ****Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis7 jam ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Nasional3 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan4 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Dakwaan4 minggu ago
Saksi Akui Terima Uang dan Mobil Mewah terkait Kasus Antam Crazy Rich Budi Said