Connect with us

Saksi

Biro Umum Kemendikbudristek serta Vendor Zyrex, Evercross dan Tixpro di Periksa Kejagung

Published

on

Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari unsur kementerian hingga swasta dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Jakarta, pantausidang– Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan pada Selasa, 1 Juli 2025, dan melibatkan saksi-saksi dari unsur birokrasi kementerian hingga swasta.

“Pemeriksaan ini  dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta.

Harli menyebutkan, keenam saksi  antara lain:

1. WH – Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek

2. FH – Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020

3. MA – Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020

4. STD – General Manager PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020

5. RS – Manajer Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020

6. IWT – Product Manager PT Evercross Teknologi Indonesia tahun 2021

Menurut Harli, penyidik mendalami peran masing-masing saksi dalam pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, termasuk potensi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan program.

Sebagai informasi, Program Digitalisasi Pendidikan merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk menyediakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Namun, sejumlah indikasi dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan distribusi perangkat tersebut kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

“Penyidikan untuk menelusuri peran serta pihak-pihak lain, baik dari internal kementerian maupun rekanan pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini,” tambah Harli.

Kejaksaan sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan tablet, laptop, dan perangkat digital lainnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan perangkat digital seperti Chromebook untuk program digitalisasi sekolah pada periode 2019–2022, dengan total anggaran mencapai Rp 9,9 triliun .

Kejagung menduga telah terjadi persekongkolan jahat dalam proses pengadaan: ada pengarahan agar tim teknis memilih OS Chromebook—padahal hasil uji coba 2019 menunjukkan alat tersebut tidak efektif tanpa akses internet memadai .

Anggaran terbagi menjadi dua: Rp 3,58 triliun untuk satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) .

Kejaksaan telah menggeledah beberapa lokasi termasuk kediaman eks stafsus dan apartemen staf Kemendikbudristek .

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi siapa tersangka nya namun ada beberapa nama yang menjadi sorotan, yakni;

1. Fiona Handayani (FH)

Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi .

2. Jurist Tan (inisial)

Pemeriksaan selaku mantan staf khusus Nadiem, diperiksa terkait proses awal pengembangan proyek digitalisasi .

3. Nadiem Makarim

Mantan Mendikbudristek (2019–2024), telah menjelaskan kasus tersebut saat menjadi saksi dan statusnya dalam pelarangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

4. Ibrahim Arief

Mantan staf khusus yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi .

5. Iwan Setiawan Lukminto (ISL)

namannya muncul. meski dia juga terjerat dalam kasus kredit PT Sritex. *** (Red).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending