Rilis
KPK-Kejagung Gandeng UNODC Untuk Pemeliharaan Barang Bukti dan Aset Sitaan
Direktur Pelacakan Aset (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menilai, pengelolaan terhadap barang bukti dan aset sitaan dapat.
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna menyusun pedoman standar nasional pemeliharaan barang bukti dan aset sitaan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menilai, pengelolaan terhadap barang bukti dan aset sitaan dapat menghasilkan pemulihan aset bagi negara.
Pemulihan aset itu, termasuk dalam upaya pembangunan berkelanjutan dan memerangi segala bentuk kejahatan korupsi yang terorganisir.
Tujuan Penataan
Mungki mengaku, KPK memiliki 4 tujuan dalam pengelolaan barang bukti dan aset rampasan. Di antaranya: penataan dan penyimpanan barang sitaan/rampasan yang terintegrasi, bentuk akuntabilitas data terkait benda sitaan/barang rampasan.
“Kemudian, berguna untuk kepentingan pembuktian perkara, dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery),” terang Mungki.
Menurutnya, hadirnya UNODC dapat membuat kinerja KPK lebih optimal. Selama ini, lanjut Mungki, KPK memelihara barang bukti dan aset sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan).
Rupbasan tersebut berlokasi di Cawang, Jakarta Timur.
“KPK menyita sejumlah barang bukti, beberapa benda di antaranya: dokumen penting, surat berharga, uang tunai, perhiasan/emas, maupun barang mewah.”
“Selain itu, di Rupbasan juga terdapat 204 unit mobil; 120 unit motor; dan 12 unit truk, hasil sitaan KPK,” jelas Mungki.
Agenda Utama Global
Sementara itu, Deputy Head of Office UNODC, Zoelda Anderton menilai, pemulihan aset merupakan agenda utama global. Hal tersebut dapat berdampak besar pada restitusi, khususnya dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Zoelda mengatakan, UNODC sangat terbuka pada otoritas lembaga di Indonesia, yaitu KPK dan Kejaksaan Agung,
Agar menyusun standar nasional pengelolaan barang bukti dan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi.
Sehingga, Zoelda berharap, kompetensi KPK dan Kejaksaan Agung dalam pemeliharaan barang bukti dan aset sitaan dapat meningkat.
“Korupsi dan penggelapan aset publik dinilai jadi tantangan serius bagi Indonesia, oleh karenanya, standar yang memadai diperlukan bagi KPK dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas pengelolaan barang bukti dan aset sitaan,” pungkas Zoelda. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.