Connect with us

Saksi

KPK Panggil Securitas Dirut Pratama Capital Assets Management

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Yaitu diantaranya Dirut PT Pratama Capital Assets Management Iwan Margana.

Published

on

Kasus Taspen KPK panggil Dirut Pratama Capital Asset Management

 Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi fiktif PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.

Kini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ketiga saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management Iwan Margana.

Kemudian, Sales Honda PT Auto Daya Keisindo, Choki Hartono,

serta Nunu Nurdiyaman selaku Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Reka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan menggali lebih dalam aliran dana,

serta dugaan penyimpangan dalam investasi olehPT Taspen.

“Kami memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak ”

” lalu mencari indikasi kerugian negara akibat investasi ini,” ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam investasi yang oleh PT Taspen.

Beberapa perusahaan yang terlibat dalam investasi ini juga tengah dalam penelusuran KPK untuk memastikan apakah ada unsur korupsi yang merugikan dana pensiun aparatur sipil negara.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Eks Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih (ANSK).

Pasca menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen dan beberapa pihak lainnya menjadi tersangka.

Kasus bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food 2 atau SIA-ISA 02, senilai Rp.200 miliar.

Tapi Sukuk yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk Pada Juli 2018 tersebut, PT Pefindo selaku lembaga pemeringkat memberikan status “idD” atau tidak layak investasi terhadap SIA-ISA 02, karena gagal bayar kupon.

Meski telah mengetahui peringkat buruk, pada Januari 2019 ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen yang terlibat pembahasan opsi perdamaian terkait PKPU PT TPSF.

Dalam beberapa rapat direksi, dia yang mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana yang dalam pengelolaan PT Insight Investments Management (IIM).

“Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, penempatan efek atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.

Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai Rp.1 triliun , pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.

Kerugian Negara

KPK mengungkapkan, akibat skema investasi ini PT Taspen mengalami kerugian mencapai Rp.191 miliar plus bunga Rp.38,78 miliar. Selain itu, beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar Rp.78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.200an miliar. Dan karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut.

Periksa Pihak Lain

Dalam kasus ini sebelumnya pada Kamis 9 Januari KPK juga telah memeriksa direktur Pasific Securitas Edy Soetrisno.
Mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas,Ferita;salah satu direksi Sinarmas Sekuritas,Julius Sanjaya; serta anggota Dewan Komisaris Sinarmas Sekuritas Ferita.

Kemudian Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending