Connect with us

Ragam

Jangan Biarkan Hasil Temuan Buruk dibiarkan: Bisa Distrust, Harus Ada Efek Jera

Pantausidang,  Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin mengungkapkan jangan membiarkan penemuan hasil pengawasan yang buruk dibiarkan terus menerus yang dapat mengakibatkan distrust bagi industri keuangan, sehingga harus ada efek jera yang harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Hal itu disampaikan dalam sambutannya ketika menerima kunjungan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) di Kejagung Jakarta Selatan.

 

“Keterbukaan informasi penting dan hasil pengawasan dari OJK sangat penting diberikan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk dapat dikomunikasikan bersama dalam rangka pencegahan dan penindakan,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin l, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2022.

Burhanuddin melanjutkan, dimana ketika menemukan hasil pengawasan yang tidak baik atau buruk, tetapi dibiarkan terus-menerus, maka akan menimbulkan distrust bagi industri keuangan dalam maupun luar negeri.

 

“Sehingga diperlukan adanya efek jera yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, hasil pengawasan itu harus ada tindak lanjutnya,” lanjutnya.

 

Burhanuddin mengucapkan terimakasih karena selama ini telah bekerjasama dengan baik dan telah memberikan bantuan yang berupa barang bukti, surat-surat, laporan-laporan terkait perkara yang diminta.

 

“Dan yang terpenting adalah memberikan ahli dari OJK dalam hal transaksi saham, kondisi riil keuangan suatu perusahaan, dan laporan keuangan perusahaan,” ucapnya.

 

Selain itu, dia berterima kasih DK OJK telah berkunjung dengan jajarannya dan menyampaikan bahwa di era kepemimpinannya, semua sangat terbuka dan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik.

 

“Terutama dalam hal pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT  ASABRI,” tukasnya.

 

Sementara Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berharap, adanya kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

 

“Terutama karena OJK tidak memiliki kewenangan dalam hal likuidasi perusahaan atau korporasi yang telah melakukan suatu kejahatan (fraud),” ucapnya.

 

Maka oleh karena itu, Mahendra Siregar, untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat pengguna jasa keuangan, di Bidang Datun memiliki kewenangan dalam hal membubarkan perusahaan.

 

Sehingga akan menjadi sangat simultan jika koordinasi dan kolaborasi dilaksanakan ke depannya.

 

“Kemudian di bidang Datun juga memiliki kewenangan dalam hal pendampingan pengadaan barang dan jasa yang ada di OJK, memberikan legal opinion, legal audit terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh OJK,” ujarnya.

Ketua DK OJK berharap kedepannya, industri keuangan nasional dan global dapat berjalan dengan baik dalam rangka penguatan ekonomi nasional. Dengan adanya penanganan kasus-kasus di pasar modal oleh Kejaksaan seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

 

Dan kasus lain yang dapat memengaruhi dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal baik nasional maupun internasional.

 

“Kedepan perlu dilakukan early warning system sebagai produk pencegahan yang bisa mengeliminir kerugian yang semakin besar dengan cara melakukan kolaborasi pengawasan bersama,” tandasnya.

 

Kembali, Jaksa Agung berharap pula adanya suatu kerja sama di bidang pendidikan yang secara berlanjut. Sehingga ada mindset bersama di dalam menangani suatu perkara.

 

Bahkan menawarkan Jaksa-Jaksa yang potensial untuk dipekerjakan di OJK dalam rangka penguatan kelembagaan OJK, mempermudah koordinasi.

 

“Dan komunikasi untuk saling menguatkan kelembagaan,” tukasnya.

 

Kunjungan silaturahmi DK OJK ke Kejagung RI tersebut diterima di Lantai 10 Gedung Menara Kartika.

 

Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

 

Sedangkan dari pihak OJK hadir Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Isabella Wattimena.

 

Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Plt. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Imansyah. ***Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com