Dakwaan
Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Dari Sarjan
Jakarta, pantausidang- Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap sebesar Rp12,4 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dari Direktur PT Zaki Karya Membangun, Sarjan.
Dalam surat dakwaan yang diterima pantausidang.com menyebutkan, uang pelicin itu diberikan untuk memenangkan sejumlah proyek Sarjan di Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
“Menerima atau janji yaitu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp12,400.000.000 (Rp12,4 miliar) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut,” demikian bunyi surat dakwaan JPU yang dibacakan pada Senin, (4/5/2026).
Jaksa menjelaskan, uang tersebut diterima Ade Kuswara melalui sejumlah perantara. Di antaranya melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, melalui saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui saksi Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan melalui Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, ayah Ade Kuswara, Abah Kunang, didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari seseorang bernama Iin Farihin.
Perkara ini bermula, pada Desember 2024 saat Sarjan mengetahui hasil hitung cepat (quick count) yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030.
Sarjan lalu menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertemuan itu, bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H. Thamrin. Sarjan bersama dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat sekaligus meminta maaf karena tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” beber jaksa.
Kemudian pada 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto di rumahnya, uang itu digunakan untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2025 Sarjan kembali bertemu dengan Ade Kuswara dan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Atas permintaan tersebut, Ade Kuswara meminta Sarjan menemui ayahnya, yakni Abah Kunang, karena yang bersangkutan turut mengatur kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Singkat cerita, rangkaian penerimaan suap tersebut diduga terjadi sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 di beberapa lokasi, antara lain: Lippo Cikarang, Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (Bank BJB) Pemkab Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area Tol Cipularang, Bebek Kaleyo Lippo Cikarang, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau Kabupaten Bekasi.
“Bahwa terkait dengan penerimaan-penerimaan uang oleh Terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama Terdakwa II Abah Kunang tersebut, Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggunakan perusahaan milik Sarjan, yaitu PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri, dan perusahaan lainnya yang dipinjam oleh terdakwa dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,00,” terang jaksa.
Atas perbuatannya, ayah dan anak ini didakwa Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI


You must be logged in to post a comment Login