Connect with us

Dakwaan

Lima Korporasi Duta Palma Didakwa Korupsi

Published

on

Sidang tol MBZ vonis tunda
Pengadilan Tipikor menggelar sidang korupsi Duta Palma (dok)

Jakarta, pantausidang — Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembukaan lahan sawit secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Senin (15/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap lima korporasi yang tergabung dalam grup usaha Duta Palma.

Kelima korporasi terdakwa, yakni PT Palma I, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, masing-masing diwakili oleh kuasa hukum Topariga Triaginta Ginting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan bahwa perkara ini merupakan penggabungan dari sepuluh nomor register berdasarkan Pasal 141 KUHAP.

JPU mendakwa para korporasi bersama Surya Darmadi selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dan Haji Raja Tamsir Rahman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008, telah membuka lahan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. “Tindakan para terdakwa telah merugikan negara mencapai Rp4,7 triliun dan USD 7,8 juta,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan, JPU membeberkan bahwa para terdakwa diduga beberapa kali melakukan pertemuan dengan Bupati Haji Raja Tamsir untuk mengurus perizinan, meskipun lahan berada dalam kawasan hutan. Selain itu, izin lokasi hingga izin usaha perkebunan diberikan tanpa dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), UKL-UPL, dan pelepasan kawasan hutan.

Tidak hanya itu, para terdakwa juga disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat daerah untuk mempercepat proses perizinan, termasuk Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu dan jajarannya. JPU menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

JPU menambahkan bahwa korporasi juga tidak memenuhi kewajiban membangun kebun untuk masyarakat minimal 20 persen dari total areal perkebunan. Hal ini, menurut jaksa, turut menimbulkan gejolak sosial di masyarakat lokal.

“Perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sekaligus merugikan keuangan dan perekonomian negara,” tegas JPU. Audit dari BPKP dan Lembaga Penelitian Ekonomi UGM mencatat nilai kerugian fantastis dalam kasus ini.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan perusahaan besar dan dugaan pelanggaran sistemik atas pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending