Dakwaan
Terkait Cuitan, Mantan Politisi Demokrat Ferdinan Hutahean didakwa berlapis pasal Keonaran, Hoaks, SARA dan Ujaran Kebencian
Ferdinan diduga melakukan perbuatan membuat onar tersebut melalui beberapa cuitan di medsos pada bulan Januari 2022lalu
Cuitan atas Kasus yang melibatkan Bahar Smith dan kelompoknya yang berbau sentimen keagamaan, serta cuitan dan mengutip kembali berita bohong atas peristiwa meninggalnya 6 anggota FPI beberapa waktu lalu.
Serta ucapan terimakasih kepada follower nya bahwa penetapan Bahar Bin Smith menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kepolisian adalah karena dorongan tweet (cuitan) dari Ferdinan Hutahean, atas tindakan Kepolisian tersebut dan dia merasa puas.
Menurut Jaksa, akibat perbuatan Ferdinan kemudian muncul aksi unjuk rasa oleh delapan ormas lokal di Solo pada 7 Januari 2022, kemudian kecaman dari berbagai pihak diantaranya KNPI, HMI, FUIB serta muculnya tagar tangkap Ferdinan Hutahean
” Selain itu muncul pula ajakan masyarakat dalam media sosial (tagar) diantaranya yaitu #TangkapFerdinand, dan #TangkapFerdinandHutahaean, yang pada tanggal 5 Januari 2022,” ujarnya.
Jaksa menjerat Ferdinan Hutahean tersebut dengan dakwaan subsideritas dan alternatif , yakni primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Atau dakwaan kedua Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ketiga Pasal 156a huruf a atau dakwaan kempat melanggar pasal Pasal 156 KUHP
Terkait penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian dan isyu SARA dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.*** (sup)
-
Gugatan1 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi3 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar