Connect with us

Dakwaan

Terkait Cuitan, Mantan Politisi Demokrat Ferdinan Hutahean didakwa berlapis pasal Keonaran, Hoaks, SARA dan Ujaran Kebencian

Ferdinan diduga melakukan perbuatan membuat onar tersebut melalui beberapa cuitan di medsos pada bulan Januari 2022lalu

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Cuitan atas  Kasus yang melibatkan Bahar Smith dan kelompoknya yang berbau sentimen keagamaan, serta cuitan dan mengutip kembali berita bohong atas peristiwa meninggalnya 6 anggota FPI beberapa waktu lalu.

Serta ucapan terimakasih kepada   follower nya bahwa penetapan Bahar Bin Smith menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kepolisian adalah karena dorongan tweet (cuitan) dari Ferdinan Hutahean, atas tindakan Kepolisian tersebut dan dia merasa puas.

Menurut Jaksa, akibat perbuatan Ferdinan kemudian muncul aksi unjuk rasa oleh delapan ormas lokal di Solo  pada 7 Januari 2022, kemudian kecaman dari berbagai pihak diantaranya KNPI, HMI, FUIB serta muculnya tagar tangkap Ferdinan Hutahean

” Selain itu muncul pula ajakan masyarakat dalam media sosial (tagar) diantaranya yaitu #TangkapFerdinand, dan #TangkapFerdinandHutahaean, yang pada tanggal 5 Januari 2022,” ujarnya.

Jaksa menjerat Ferdinan Hutahean tersebut dengan dakwaan subsideritas dan alternatif , yakni primer Pasal 14 ayat (1)  UU RI No.1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat (2)  UU RI No.1 Tahun 1946 Atau dakwaan kedua Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ketiga Pasal 156a huruf a atau dakwaan kempat melanggar pasal Pasal 156 KUHP

Terkait penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian dan isyu SARA dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.*** (sup)

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com