Connect with us

Ragam

Jampidum Berhasil Tangani Perkara ITE, Korsel Akan Beri Penghargaan Simbolis

Jampidum Fadil Zumhana melakukan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korsel Mr. Lee In-Gyu dikantornya, yang bertujuan untuk memberikan Apresiasi atas keberhasilan penanganan perkara oleh Jampidum, terhadap perusahaan asal Korea Selatan.

Pantausidang, JakartaKejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) berhasil dalam penanganan perkara kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Perusahaan asal Korea Selatan, Simwon Inc. Konsulat Jenderal Korea Selatan akan memberikan penghargaan Simbolis dari pada Selasa, 12 Juli 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

“Akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa Citra Retlani, Terdakwa Yana Hariyana, Terdakwa Niken Tri Suciati, dan Terdakwa Sarah Arista,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Selasa, (12/7/2022).

 

Ketut menerangkan, bahwa Jampidum Fadil Zumhana melakukan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korsel Mr. Lee In-Gyu dikantornya, yang bertujuan untuk memberikan Apresiasi atas keberhasilan penanganan perkara oleh Jampidum, terhadap perusahaan asal Korea Selatan.

 

“Simwon Inc. yang mengalami kerugian senilai Rp 29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” terangnya.

 

Menurut Kapuspenkum, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah.

 

 

“Adapun nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.

 

Sementara itu, kata Ketut, Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung, dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.

 

“Atas keberhasilan Jampidum telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis, dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan,” tuturnya.

 

Dalam pertemuan tersebut hadir dari Kejagung yaitu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sedangkan dari pihak Konsulat Korea Selatan yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com