Ragam
Jampidum Berhasil Tangani Perkara ITE, Korsel Akan Beri Penghargaan Simbolis
Jampidum Fadil Zumhana melakukan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korsel Mr. Lee In-Gyu dikantornya, yang bertujuan untuk memberikan Apresiasi atas keberhasilan penanganan perkara oleh Jampidum, terhadap perusahaan asal Korea Selatan.

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) berhasil dalam penanganan perkara kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Perusahaan asal Korea Selatan, Simwon Inc. Konsulat Jenderal Korea Selatan akan memberikan penghargaan Simbolis dari pada Selasa, 12 Juli 2022.
“Akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa Citra Retlani, Terdakwa Yana Hariyana, Terdakwa Niken Tri Suciati, dan Terdakwa Sarah Arista,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Selasa, (12/7/2022).
Ketut menerangkan, bahwa Jampidum Fadil Zumhana melakukan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korsel Mr. Lee In-Gyu dikantornya, yang bertujuan untuk memberikan Apresiasi atas keberhasilan penanganan perkara oleh Jampidum, terhadap perusahaan asal Korea Selatan.
“Simwon Inc. yang mengalami kerugian senilai Rp 29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” terangnya.
Menurut Kapuspenkum, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah.
“Adapun nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu, kata Ketut, Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung, dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.
“Atas keberhasilan Jampidum telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis, dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut hadir dari Kejagung yaitu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan dari pihak Konsulat Korea Selatan yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD