Connect with us

Tersangka

Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi senyap dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V (PT INH) dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).

Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, operasi ini menjerat Direktur Utama PT INH Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap, serta Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan staf perizinan Sungai Budi (SB) Grup Aditya (ADT) sebagai pemberi suap.

Berdasarkan penelusuran pantausidang.com diketahui PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) merupakan anak perusahaan Sungai Budi Group (SB) Group, pemilik merek ‘Rosebrand’.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT PML tahun 2018 yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

Modus dan kronologi PT Inhutani V sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak pengelolaan hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, di mana ±55.157 hektare bekerjasama dengan PT PML sejak 2018.

Rupanya, permasalahan hukum itu bahwa PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

Meski sempat bermasalah karena tunggakan kewajiban dan gugatan hukum, kedua perusahaan tetap melanjutkan kerja sama.

“Sejak 2024, DIC diduga menerima berbagai fasilitas dan uang tunai dari DJN untuk memuluskan perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) dan rencana kerja tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML,” terang Asep.

Pada Agustus 2025, Aditya menyerahkan uang SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar) kepada Dicky di kantor PT INH, selain pemberian satu unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

Dalam proses OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar dan mata uang rupiah senilai Rp8,5 juta. Kemudian, mobil Jeep Rubicon, dan Mitsubishi Pajero milik Dicky Yuana Rady.

Atas perbuatannya, Dicky sebagai penerima suap dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan,” pungkas Asep. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending