Connect with us

Video

Dihukum Tiga dan Dua Tahun Dua Kepala Divisi Proyek BUMN Karya Mainkan Proyek Fiktif Hingga 46,8 miliar

Avatar photo

Published

on

Sidang pembacaan vonis dua terdakwa eks manajer EPC PT Pembangunan Perumahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa 5 Mei 2026

Jakarta, pantausidang — Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menghukum dua terdakwa eks pejabat pembangunan perumahan atau PT PP. Selasa 5 Mei 2026.

Kedua terdakwa adalah mantan Kepala Divisi EPC (Engineering Procurement Construction) PT. Pembangunan Perumahan (PP) Didik Mardiyanto dan Mantan Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT. PP, Hery Nurdy Nasution.

Menurut Hakim berdasarkan keterangan 44 orang saksi, 3 Ahli dan 2 saksi meringankan terdakwa, hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi proyek fiktif pada divisi EPC PT PP.

Modusnya menggunakan 9 vendor fiktif untuk menampung proyek dan tagihan fiktif yang menguntungkan diri dan merugikan negara Rp 46,8 miliar.

Menguntungkan orang lain yaitu

Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto Rp 707 juta.

Keuntungan pribadi masing-masing didik Rp35,33 miliar, serta Hery sebesarRp.10,8 miliar.

Didik dan Hery diduga terlibat dalam pengelolaan dana secara pribadi di luar pembukuan PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP, dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan underlying transaksi fiktif selama periode 2022-2023 pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT PP.

Daftar Proyek Fiktif yang digunakan, pada:

1. Proyek pembangunan Smelter Ferronickel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Owner PT Siri Anugrah Indotama).

2. Proyek Mansof Bahodopi Blok 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di KabupatenMorowali, Sulawesi Tengah.

3. Sulut 1 Coal FSPP, PSPP Foresight Mobile Power Plant Paket 7 dan 8.

4. Bangka 1 GIPP 140 MW.

5. Manyar Power Line. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending