Nasional
APNI: Wacana RKAB Satu Tahun Hambat Investasi

Minta Pemerintah Fokus pada Pengawasan Produksi, Bukan Perpendek Masa Persetujuan
Jakarta, pantausidang — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan sikap kritis terhadap rencana pemerintah yang ingin mengembalikan masa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun. APNI menilai langkah tersebut justru berpotensi menghambat efisiensi usaha dan menurunkan daya saing industri nikel nasional.
Dalam siaran pers tertanggal 3 Juli 2025, APNI menekankan bahwa sistem RKAB tiga tahunan yang saat ini berjalan telah memberikan kepastian usaha dan efisiensi, baik dari sisi perencanaan investasi maupun evaluasi produksi jangka menengah.
APNI meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru mengubah kebijakan yang sudah menunjukkan manfaat signifikan bagi industri.
“Jika kembali ke sistem tahunan, maka ribuan perusahaan tambang harus mengajukan persetujuan ulang setiap tahun. Ini tentu menambah beban birokrasi dan membuka celah keterlambatan dalam proses evaluasi,” tulis APNI dalam pernyataannya.
Berdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin usaha pertambangan aktif, terdiri atas 3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, dan 58 PKP2B. Dengan jumlah sebesar itu, APNI mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mengevaluasi ribuan dokumen RKAB dalam waktu yang singkat setiap tahun.
Alih-alih memperpendek periode RKAB, APNI menyarankan agar penguatan pengawasan dilakukan berbasis realisasi produksi tahunan. Evaluasi berbasis hasil riil dinilai lebih tepat guna mengukur kepatuhan perusahaan terhadap target dan kebutuhan pasar, dibandingkan melakukan proses administratif berulang.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan kebijakan yang berubah-ubah justru menciptakan ketidakpastian di tengah upaya industri menjaga stabilitas dan daya saing global.
“Kami mendorong pemerintah untuk tidak kembali ke pola pendek yang tidak efisien. RKAB tiga tahun memberikan ruang perencanaan yang realistis dan jaminan investasi yang lebih kuat, terutama di tengah fluktuasi harga global,” ujarnya.
Selain itu, APNI juga meminta agar sistem revisi volume produksi di semester akhir tahun dihentikan. Mekanisme tersebut dinilai tidak efisien dan berpotensi mendorong prediksi produksi yang terlalu optimistis, sehingga menyulitkan proses pengendalian pasokan di lapangan.
APNI juga menyoroti pentingnya mempertahankan dan mengimplementasikan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 yang telah mengatur masa RKAB tiga tahun.
Menurut asosiasi, regulasi tersebut sudah sesuai kebutuhan industri dan hanya memerlukan penguatan pada aspek pengawasan lapangan.
Tak hanya itu, APNI juga meminta agar Kepmen ESDM No. 84 Tahun 2023 dievaluasi kembali. Ketentuan mengenai pembatasan produksi berdasarkan kapasitas maksimal studi kelayakan justru berisiko mendorong perusahaan mengajukan lonjakan produksi secara agresif, yang bisa menyebabkan overproduction bijih nikel, apalagi saat harga global sedang lesu.
“APNI meyakini bahwa kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan melibatkan pemangku kepentingan akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi, serta memastikan kontribusi optimal sektor tambang nikel bagi devisa dan hilirisasi nasional,” ujar Meidy.
APNI juga menilai, perubahan regulasi yang terlalu sering dan tidak konsisten menjadi hambatan besar bagi investor dan pelaku usaha. Ketidakpastian ini menyulitkan penyusunan rencana jangka panjang dan mengganggu pasokan bahan baku ke sektor hilirisasi.
Sebagai solusi, APNI mendorong pemerintah untuk menjaga konsistensi kebijakan, membatasi revisi aturan hanya pada kondisi yang sangat mendesak dan berbasis data, serta melibatkan asosiasi industri dalam proses penyusunan perubahan regulasi.
Dengan stabilitas kebijakan yang baik, menurut APNI, Indonesia akan tetap menjadi destinasi investasi tambang yang kompetitif secara global, mendukung hilirisasi nasional, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian secara berkelanjutan. *** (Red – Rilis APNI)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional22 jam ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali