Penyidikan
BNN Musnahkan Barang Bukti 279 Kilo Narkoba dari 18 tersangka
Jakarta, Pantausidang – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika ketujuh di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Senin (19/8) pada pukul 10.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4- MMC).
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
“Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal,” ujarnya. Senen 19 Agustus 2024.
Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Ragam4 minggu ago
Demo makin marak KPK siapkan Antisipasi
-
Saksi2 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Vonis4 minggu ago
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara