Penyidikan
BNN Musnahkan Barang Bukti 279 Kilo Narkoba dari 18 tersangka
Jakarta, Pantausidang – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika ketujuh di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Senin (19/8) pada pukul 10.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278.911,42 gram yang terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, beserta 38.060 butir Mephedrone (4- MMC).
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
“Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal,” ujarnya. Senen 19 Agustus 2024.
Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu ago
Pada Usia ke-33, RSSN Sunter Konsisten pada Misi Sosial
-
Tersangka4 minggu ago
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat
-
Ragam4 minggu ago
Kasus DJKA, KPK Periksa Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati
-
Nasional4 minggu ago
Pendemo: DPR Dimanfaatkan Melanggengkan Kekuasaan Jokowi