Connect with us

Ragam

Restoratif Justice, Jampidum Kembali bebaskan 11 tersangka yang memenuhi kriteria.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pantausidang, Jakarta – Delapan alasan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menghentikan penuntutan keadilan restoratif (Restoratife Justice) terhadap 11 perkara dari 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Kamis, (23/6/2022).

Menurut Ketut, ada 8 alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu,

pertama, Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,

Kedua, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

Ketiga, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Keempat, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kelima, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Keenam, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“(Ketujuh) Pertimbangan sosiologis, (dan kedelapan), Masyarakat merespon positif,” tuturnya.

Kapuspenkum mengungkapkan, terkait 11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu,

1. Dedy Saputra bin H Tanud dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,

2. I Emus Melawair dan Tersangka II Andri Asis Djabumir dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian, 3. Jefri bin Hi. Kadir dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,

4. Ruslan Labikang alias Ulan dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,

5. Elida Afni dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Emmi dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,

7. Mita Rusdiana alias Mita binti Triyanto dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan,

8. Nur Sodik bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang disangka Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

9. Hendra Gusti Als Hendra dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,

10. Igo alias Ego bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“11. Krista Surbakti dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Menurut Kapuspenkum dua tersangka tidak dikabulkan permohonan ‘RJ’nya atau Keadilan Restoratif, dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketut menambahkan, untuk berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka yaitu Ainu Fikolbi alias Inu bin Mislam dari Kejaksaan Negeri Banyumas yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,

Kemudian Zulfikar alias Kasi bin Mas’ud dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kegiatan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H.,

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com