Connect with us

Nasional

Hakim Ad Hoc Naik Kelas: Antara Kesejahteraan dan Tuntutan Integritas

Avatar photo

Published

on

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok)

Jakarta, pantausidang– Langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi dunia peradilan.

Sebab, regulasi yang diteken oleh Prabowo Subianto pada 4 Februari 2026 ini secara tegas meningkatkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc sebuah profesi yang selama ini kerap dipandang berada di “pinggiran” sistem peradilan.

Bagi Komisi Yudisial (KY), kebijakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan bagian dari upaya strategis memperkuat independensi hakim.

Dalam beleid tersebut, hakim ad hoc kini memperoleh berbagai fasilitas yang lebih layak mulai dari tunjangan yang signifikan, rumah negara, sarana transportasi, hingga jaminan kesehatan dan keamanan.

Tak ketinggalan, dukungan biaya perjalanan dinas serta uang penghargaan turut melengkapi paket kesejahteraan yang sebelumnya belum sepenuhnya setara dengan hakim karier.

Secara nominal, peningkatan ini cukup mencolok. Hakim ad hoc di tingkat pertama yang menangani perkara seperti tipikor, hubungan industrial, perikanan, HAM, hingga niaga, kini menerima tunjangan sekitar Rp49,3 juta.

Angka tersebut meningkat menjadi Rp62,5 juta di tingkat banding, dan melonjak hingga Rp105,27 juta di tingkat kasasi. Kenaikan ini menandai pengakuan negara atas kompleksitas dan beban kerja yang diemban para hakim ad hoc.

Namun, di balik kenaikan kesejahteraan, muncul ekspektasi yang tak kalah besar. Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, mengingatkan bahwa peningkatan tunjangan harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas sumber daya manusia. Integritas, profesionalisme, dan kapasitas menjadi kata kunci yang tak bisa ditawar.

“Peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja,” ujar Anita dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan tersebut, mencerminkan kekhawatiran yang selama ini membayangi lembaga peradilan yakni hubungan antara kesejahteraan dan potensi pelanggaran etik.

KY menilai, kesejahteraan yang memadai dapat menjadi benteng awal untuk mencegah praktik transaksional dalam penanganan perkara, sebuah isu yang kerap mencederai rasa keadilan publik.

Momentum ini pun dimanfaatkan untuk menegaskan kembali komitmen zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dengan tunjangan yang lebih tinggi, hakim tidak hanya dituntut bekerja lebih baik, tetapi juga menjaga marwah profesi sebagai pilar utama penegakan hukum.

“Dengan tunjangan yang lebih tinggi, hakim dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.

Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik.

“Dengan dukungan regulasi dan komitmen integritas, sistem peradilan Indonesia diharapkan semakin profesional, transparan, dan bebas dari intervensi,” kata Anita.

Di tengah sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum, langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan hakim dinilai sebagai sinyal positif. Namun, kepercayaan tidak lahir dari kebijakan semata, melainkan dari konsistensi dalam penerapan integritas.

Pada akhirnya, Perpres ini menempatkan hakim ad hoc pada posisi yang lebih kuat, baik secara ekonomi maupun simbolik. Tantangannya kini bergeser dari soal kesejahteraan menuju pembuktian kualitas. Sebab, dalam sistem peradilan, keadilan bukan hanya harus ditegakkan tetapi juga harus terlihat ditegakkan. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending