Connect with us

Penyidikan

Kasus Perintangan, Kejagung Periksa Dosen dan Pengacara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan  perintangan penanganan perkara

Published

on

Kapuspenkum Kejagung soal kinerja dan capaian Kejaksaan Agung 2024
Terkait perkara besar korupsi timah, importasi gula, dan ekspor CPO, Kejagung memeriksa tiga saksi dari kalangan akademisi, advokat, dan keuangan lembaga.

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan  perintangan penanganan perkara besar korupsi. Pada Jumat, 16 Mei 2025, tim jaksa penyidik memeriksa tiga orang saksi dengan inisial EAZ, DSA, dan TIL.

Status ketiga saksi tersebut, EAZ merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, DSA sebagai penasihat hukum pada kantor MR & Partner Law Office, dan TIL selaku Bendahara di lembaga AALF. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga individu tersebut dalam rangka mengungkap dugaan upaya merintangi proses hukum pada beberapa perkara korupsi strategis.

“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beserta perintangan proses hukum,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/5).

Menurut Harli, kepada penyidik para saksi memberi keterangan seputar indikasi keterlibatan atau pengetahuannya terhadap upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, hingga persidangan atas beberapa perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tiga Kasus Besar

Perkara yang tengah dalam penanganan Kejagung mencakup tiga skandal besar korupsi yang menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir:

1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Terkait dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan distribusi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menjerat sejumlah tersangka dari kalangan korporasi maupun pejabat.

2. Korupsi Importasi Gula

Menyangkut dugaan manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023. Dugaan praktik ini telah merugikan keuangan negara serta merusak mekanisme pasar dalam negeri.

3. Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya pada Januari–April 2022, yang menyeret nama tersangka JS ( sebagai salah satu pejabat teras atau pelaku utama dalam industri sawit).

Kejaksaan terus mendalami dugaan bahwa terdapat upaya secara langsung maupun tidak langsung untuk menggagalkan proses hukum. Yaitu terutama pada ketiga kasus di atas, termasuk terhadap penyidikan, penuntutan, maupun agenda persidangan.

“Kami akan terus menyelidiki sejauh mana peran atau informasi dari para saksi terkait dengan perintangan ini, mengingat ketiganya berasal dari bidang hukum dan keuangan yang strategis,” kata Harli.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan para saksi ini sebagai langkah penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi berskala nasional.

Kejaksaan menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam upaya perintangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending