Vonis
Sidang Korupsi Timah: Pengusaha Money Changer Helena Lim Divonis Ringan
Putusan Helena lebih ringan dari tuntutan jaksa JPU yang ajukan 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan

Terbukti membantu Harvey Moeis
Majelis meyakini bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Hal ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan amar putusannya.
Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk.
Serta menyamarkannya sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Menurut majelis hakim, Helena telah mendapatkan keuntungan sebagai pemilik perusahaan penukaran uang asing (money changer) PT Quantum Skyline Exchange hanya senilai Rp900 juta.
Karena dia memperoleh keuntungan itu dari fee atau imbalan. Selain itu Helena juga telah menggunakan Uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hakim sendiri menyebutkan beberapa alasan atas keringanan hukuman Helena Lim, salah satunya adalah tulang punggung keluarga.
Hakim juga menganggap Helena telah bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya.
“Terdakwa belum pernah terjerat hukum, berlaku sopan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya,” terang Hakim.
Helena sendiri memang sering mengungkap peran pentingnya sebagai tulang punggung keluarga.
Bahkan dalam persidangannya pada Jumat (12/12/2024) lalu, Helena sempat membocorkan kesulitan keluarganya sejak kecil.
Atas perbuatannya, Helena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Terhadap putusan hakim itu, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir.
Mereka memiliki waktu tujuh hari setelah mendengar putusan untuk menentukan sikapnya.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis