Connect with us

Geledah

KPK Jelaskan Prosedur Titip Rawat Barang Sitaan pada Kasus Iklan Bank BJB

mekanisme penyitaan dan prosedur titip rawat barang bukti yang disita dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB

Published

on

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme penyitaan dan prosedur titip rawat barang bukti yang disita dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Salah satu barang yang disita berupa kendaraan bermotor.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyatakan bahwa penyitaan bertujuan mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara. Selain itu, penyitaan juga menjadi langkah awal untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomis aset demi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Proses penyitaan yang dilakukan KPK mengacu pada KUHAP. Salah satu bentuk pengelolaan barang sitaan adalah melalui mekanisme titip rawat, yaitu menitipkan barang kepada pemilik atau penguasa barang dengan ketentuan yang jelas dan terikat hukum,” jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (17/4).

Adapun kendaraan yang telah disita penyidik KPK dalam perkara ini terdiri dari:

1 unit Toyota Alphard,

1 unit Toyota Vellfire, dan

1 unit Mini Cooper.

Ketiga kendaraan tersebut dititipkan kepada pihak terkait dengan pengawasan dan tanggung jawab yang ketat sesuai prosedur.

Adapun selain kendaraan KPK juga telah menyita barang bukti lainya saat menggeledah rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait kasus BJB tersebut.

Tessa menambahkan dalam titip rawat, penyidik bersama penerima titipan dan saksi lain menandatangani berita acara yang mengatur hak dan kewajiban pihak tertitip.

“Pihak penerima titipan wajib menjaga barang bukti dalam kondisi baik dan utuh. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum, tertitip harus menyerahkannya kepada penyidik atau jaksa sesuai kondisi saat barang itu dititipkan,” tambah Tessa.

KPK juga melarang pihak tertitip untuk memindahtangankan barang bukti dengan cara apa pun. Mereka bertanggung jawab atas perawatan, dan jika ada biaya yang timbul, maka dibebankan kepada pihak tertitip.

Dalam kasus lain, KPK juga pernah menerapkan mekanisme serupa. Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) dengan tersangka RW, mantan Bupati Kutai Kartanegara, penyidik sempat melakukan titip rawat barang sitaan sebelum akhirnya memindahkannya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK.

“Kami mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam penanganan barang sitaan agar proses hukum berjalan dengan baik dan pemulihan aset dapat tercapai,” tutup Tessa. *** (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending