Tersangka
Usai Bebas dari Kasasi, Hakim Agung Ini Ditangkap Lagi

Dalam perkara itu, MA menolak kasasi jaksa KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas dugaan kasus suap pengurusan perkara. Putusan ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara putusan kasasi di MA senilai SGD110 ribu atau sekitar Rp1,2 miliar.
Perkara tersebut, diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10) lalu. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar