Ragam
Diduga Abuse Of Power Majelis Hakim Perdata PN Bekasi Diadukan Ke MA dan KY
Dinilai Putusan Mengada ada dalam Menangani Perkara Perdata Perceraian Majelis Hakim PN bekasi Diadukan Ke MA dan KY
Pantausidang, Bekasi – Pengacara Sengketa Perdata Raja Tahan Panjaitan, menilai Majelis Hakim Perkara Gugatan Sengketa Perkawinan di Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangannya dalam menangani perkara.
Pengaduan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Senen 22 Nopember 2021.
Raja Tahan Panjaitan dalam releasenya mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum JS selaku penggugat perkara perceraian, merasa majelis hakim pimpinan Ranto Indra Karta terlalu memihak kepada pihak tergugat.
Putusan mengada ada
” Majelis hakim tidak profesioanal dan mengabaikan azas peradilan yang baik (azas pemenksaan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) karena_ terkesan mengikuti permintaan Tergugat untuk menunda-nunda pemenksaan saksi Penggugat yang diketahui keberadaannya datang dari iuar Bekasi (Pekan Baru, Sumatera), ” Ujar Raja kepada media. Selasa (23/11/2021).
Menurut Raja, dalam putusannya, majelis hakim tersebut terkesan tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada karena menyebut, gugatan Penggugat premature dan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang Batak, dimana menurut adat batak
perceraian adalah cacat besar bagi keluarga besar, jadi harus melibatkan lembaga adat batak yang bernama DALIHAN NATOLU untuk penyelesaian perkara.
“Atas putusan perkara 564 di PN Bekasi kita merasa kecewa, karena kita menilai majelis hakim dalam perkara ini telah lalai dalam menerapkan hukum,” ujar Raja di depan PN Bekasi, Senin (8/11/2021).
Selain itu, dia juga menilai majelis hakim telah melanggar asas-asas peradilan hukum perdata yaitu: azas bahwa hakim dalam pemeriksaan perkara perdata haruslah bersifat pasif atau diam.
Menurut Raja, hakim harusnya hanya bersifat menunggu pembuktian dari para pihak berperkara yang bertujuan untuk menghindari adanya pertimbangan hukum bersifat subyektif. Dan harus mendasarkan pada bukti dan fakta-fakta di persidangan yang diajukan oleh para pihak.
“Dalam hal ini, majelis hakim tersebut telah melanggar azas tersebut, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyebut bahwa perceraian adalah ULTIMUN REMEDIUM, sehingga gugatan Penggugat disebut premature, ” imbuhnya.
Raja T Panjatan menambahkan, jika Penggugat sebelum mengajukan gugatan cerai harus terlebih dahulu melalui lembaga Adat Batak ‘Dalihan Natolu’ seperti pertimbangan hukum majelis hakim, Penggugat dan Tergugat tentu harus dinyatakan terlebih dahulu telah sah menikah secara Adat Batak.
Akan tetapi menurut Raja, dalam proses pemeriksaan dipersidangan, diperoleh fakta bahwa pernikahan Penggugat dan Tergugat belum diakul secara Adat Batak.
Raja menilai dalil pertimbangan hakim tersebut tidak mencerminkan suatu kepastian hukum bagipara pencari keadiian khususnya untuk orang Batak.
Adapun Perkara yang dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Ke Komisi Yudisial tersebut perkara nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bks diketuai Ranto Indra Karta ( Ketua) , Abdul Rofik dan Rakhman Rajagukguk
Berita lain; soal KY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora