Connect with us

Gugatan

Hakim Tunda Sidang Praperadilan Laporan Gratifikasi Suharso Monoarfa

Hakim Delta Tamtama menyebut, penundaan sidang lantaran pihak KPK tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen sehingga tidak dapat hadir, di persidangan

Pantausidang, Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda sidang pembacaan gugatan kader senior PPP Nizar Dahlan, karena tergugat (KPK) tidak hadir, Senen, 25 Juli 2022.

Gugatan terkait laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa oleh Nizar yang tak kunjung diproses oleh lembaga Anti Rasuah tersebut.

Hakim Delta Tamtama menyebut, penundaan sidang lantaran pihak KPK tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen sehingga tidak dapat hadir, di persidangan.

“Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga minggu ke depan,” kata Hakim Delta Tamtama di ruang sidang Prof Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Penggugat yang diwakili Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta KPK.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Menurutnya penundaan sampai 3 pekan terlalu lama. Ia meminta majelis untuk menggelar sidang 2 minggu ke depan. Hakim pun menerima permintaan tersebut.

“Kita mulai tanggal 8 Agustus 2022 hari Senin,” kata hakim.

Usai sidang, Rezekinta Nofrizal mengaku kecewa karena KPK tidak hadir dan hanya diwakili oleh sebuah surat. Ia menilai, permintaan penundaan sidang hanya buang-buang waktu.


Menurutnya, KPK dibawah pimpinan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Firli Bahuri kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

“Menurut kami alasan normatif yang sangat klasik, KPK bukan baru kali ini menghadapi praperadilan,” ketusnya.

Rezekinta Nofrizal menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan praperadilan sejak 2 minggu sebelumnya. KPK seharusnya sudah bisa menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.

“Menurut kami KPK harus memberikan contoh yang baik lembaga negara dalam menghadapi panggilan-panggilan dari institusi pengadilan,” katanya.

Sementara itu mantan Anggota DPR RI Nizar Dahlan menjelaskan, inti dari gugatan praperadilan tersebut adalah meminta KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi.

Yakni berupa pinjaman pesawat jet pribadi kepada Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Nizar laporan tersebut, telah disampaikan ke KPK bulan November 2020 disertai berbagai bukti dokumen terkait.

“Makanya kita lapor ke KPK untuk dilihat ada unsur pidananya atau tidak, tapi oleh KPK dua tahun didiamkan saja,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, tidak ada kepentingan pribadi dalam laporan tersebut. dirinya hanya tidak ingin suara PPP hancur di bawah pimpinan Suharso Monoarfa.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang (suara) PPP merosot jauh,” katanya.*** MES

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com