Connect with us

Ragam

Penasehat Hukum Ragu Kemampuan Ahli Tentang Akuntansi

Zecky meminta penjelasan kepada ahli Undurma terkait standar akuntansi yang berbeda maka menurut ahli apakah bisa disamakan jenis pertanggungjawabannya itu

Pantausidang, JakartaPenasehat Hukum Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas meragukan keahlian saksi Ahli Auditor Investigasi at Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Undurma Rotua Sinurat dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu disampaikan, ketika meminta penjelasan mengenai standar akuntansi BUMN sebagai perusahaan dan standar akutansi pemerintah itu sama atau tidak. Dimana latarbelakang pendidikan ahli adalah akuntasi, yang menurut ahli berbeda.

“Ya berarti saya meragukan ya, keahlian saudara ahli pada saat ini tentang akuntansi,” ucap Zecky dipersidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Susanti Arsi Wibawani dengan agenda persidangan keterangan Saksi Ahli BPK yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, Zecky meminta penjelasan kepada ahli Undurma terkait standar akuntansi yang berbeda maka menurut ahli apakah bisa disamakan jenis pertanggungjawabannya itu.

Lantas, ahli menerangkan bahwa standar akuntansi untuk korporasi diatur di PSAK (Pernyataan Standar Audit Keuangan) sedangkan standar akuntansi didalam pemerintahan diatur sendiri didalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Namun BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan merupakan keuangan negara berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003,” terangnya.

Kemudian, Zecky juga meminta penjelasan saksi terkait asas Asersi. Apa saksi memahami asas Asersi tersebut.

“Bisa saudara ahli jelaskan atau memahami asas asersi?”, tanya Zecky yang lantas di jawab saksi bahwa dia memahami. Didalam general audit ada didalam yang namanya asas asersi.

“Itu digunakan dalam audit laporan keuangan sementara kita ini melakukan audit didalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jawab ahli.

Zecky menegaskan, yang membedakan antara keduanya itu apa yang menurut pengertian dari saksi ahli perihal tersebut.

Ahli menjelaskan, didalam penghitungan kerugian keuangan negara untuk memastikan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara, dan menyatakan pendapat atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari penyimpangan.

“Sedangkan asersi didalam general audit adalah tujuan dari audit yang dilakukan didalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut,” jelasnya.

Namun Zecky berbeda pendapat dengan keterangan Ahli, dia mengatakan Asersi adalah asas untuk klarifikasi dan verifikasi.

“Itu pendapat ahli. Kalau pendapat kami Asersi adalah Asas untuk meminta klarifikasi dan verifikasi, serta pembelaan dari pihak terperiksa diatur dalam setiap standar pemeriksa, agar hasil pemeriksaan obyektif,” pungkasnya.

Dalam persidangan ini sebelumnya, Jaksa mendakwa kepada tiga Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.

Tiga Direksi BUMN itu adalah Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.

Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Dirut Nyoman  Sulendra, Dirut Frederick Tassam, Dirut  Dwikora Harjo, dalam kurun waktu 2019-2020.

Jaksa mendakwa mereka telah memperkaya Anton Fadjar senilai US$ 616.000 dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima US$ 385.000, dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.

Ketiganya didakwa dengan dua Pasal dakwaan.

Pertama, Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kedua, Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com