Connect with us

Ragam

DPD GPM Malut Minta Mendagri Beri Sanksi Bupati Kepulauan Sula

Aksi Unjuk Rasa meminta Mendagri Tito Karnavian Memanggil Bupati Kepulauan Sula Maluku Utara, terkait dugaan pemalsuan IUP

Pantausidang, Jakarta – DPD GPM Maluku Utara (Malut) turun aksi kejalan meminta Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tito Karnavian untuk memberi sanksi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Malut, Fifian Adeningsih Mus karena kebijakan Mutasi 57 Aparatur Sipil Negera (ASN) atau 57 Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator diduga sarat pelanggaran terhadap Undang-undang.

“Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian melalui Dirjen Otda agar segera memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus atas kebijakan mutasi kepada ASN sebelum 6 bulan menjabat dan tidak mengantongi Surat persetujuan tertulis dari Mendagri,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Juslan. J Latif melalui pers rilis yang diterima oleh Pantausidang.com, Rabu (24/11/2021).

Juslan mengatakan, selain mendesak Mendagri, ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan untuk memeriksa Bupati Sula itu untuk beberapa proyek yang diduga ada penyimpangan.

“Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa Sdri. Fifian Adeningsih Mus atas keterlibatannya terkait kasus anggaran pembangunan PLTD Power House di Desa Beringin Jaya Tahun 2015 senilai 3 miliyar lebih,” desak Juslan.

Ia mengatakan, pada saat itu Bupati Sula,Fifian Adeningsih Mus masih menjabat sebagai kepala dinas pertambangan dan energi serta bertindak sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) atas proyek itu.

KPK juga diminta untuk segera melakukan penelusuran atas kasus pemotongan dana desa yang tersebar di 71 Desa pada 8 Kecamatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 dengan total pemotongan sebesar Rp. 60 Juta/Desa.

“Mendesak kepada KPK RI segera memanggil Gubernur Provinsi Maluku Utara Atas Dugaan Pemalsuan
Dokumen 27 lzin Usaha Pertambangan (lUP) Sebagaimana laporan Hak angket DPRD Provinsi Maluku Utara kepada KPK RI,” tegasnya.

Menurut Juslan, ditengah-tengah arus transformasi globalisasi dewasa ini, pemuda dan mahasiswa dituntut agar mampu memahami dinamika yang terjadi di bumi pertiwi nusantara ini. Salah satu problem yang kini menjadi hangat di khalayak ramai di Kab. Kepulauan Sula maupun di Provinsi Maluku Utara, bahkan seluruh Indonesia.

“Betapa tidak? Hemat kami, kebijakan dan tindakan Bupati atas Mutasi ASN tersebut merupakan cerminan pengelolaan birokrasi yang buruk dan sebuah degradasi (kemunduran) yang luar biasa,” ujarnya.

Juslan menuturkan, bahwa Kabupaten Kepulauan Sula termasuk salah satu Kabupaten yang ikut dalam Pilkada serentak tahun 2020 kemarin, ketika terpilih dan dilantik pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2021, hingga pada tanggal 7-8 Juni, tepat berkantor Perdana Bupati telah melakukan pemberhentian ASN dari jabatannya.

“Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Kepala Bagian hukum dan hak asasi manusia, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Hampir semua Pejabat pimpinan Tinggi Pratama,” tuturnya.

Juslan berhemat, kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula sudah diinvestigasi oleh beberapa lembaga negara dan mengeluarkan rekomendasinya masing-masing.

“Dan tercatat bahwa kebijakan mutasi ASN oleh Bupati Sula adalah sebuah Pelanggaran serius,” cetusnya.

Kemudian, Juslan mengungkapkan bahwa lembaga-lembaga yang sudah mengeluarkan rekomendasi seperti Ombudsman, KASN, BKN, Gubernur Maluku Utara, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dimana kebijakan mutasi tersebut melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Tentang ASN, Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2020, Dalam mendorong Pengelolaan Birokrasi Pemerintahan yang baik.

“Maka apa yang dilakukan oleh Bupati adalah sebuah Pelanggaran Serius yang harus disikapi oleh Kementerian dalam Negeri RI,” ujarnya.

Menurutnya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bisa melakukan Kebijakan Mutasi dan pemberhentian apabila Pejabat/ASN tersebut wafat, Pejabat/ASN tersebut melakukan tindak pidana dan ditangkap atau di tahan, dan atau Jabatan tersebut mengalami kekosongan.

Selain itu, diisyaratkan dalam ketentuan harus 6 bulan setelah di lantik baru bisa melakukan Mutasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Diketahui bahwa Mutasi oleh Bupati Sula tidak melalui mekanisme yang tepat, karena tidak melalui sidang BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat), bahkan para pejabat yang di nonjobkan dalam waktu yang bersamaan adalah Tim Baperjakat sendiri.

“Diantaranya, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala Kesbangpol,” tukasnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com