Penyitaan
Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari 6 Korporasi

Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno, menjelaskan bahwa enam terdakwa tersebut berasal dari dua grup besar yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Sutikno merinci dana titipan dari dua grup perusahaan. Dari Musim Mas Group, tujuh perusahaan menjadi terdakwa korporasi, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama.
Kemudian, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Total uang pengganti yang dibebankan terhadap grup ini mencapai Rp4,89 triliun.
“Namun, sejauh ini baru PT Musim Mas yang menitipkan uang kepada penyidik sebesar Rp1,18 triliun,” tuturnya.
Sementara dari Permata Hijau Group, lima perusahaan menjadi terdakwa, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Mereka dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar, dan telah menitipkan uang senilai Rp186,4 miliar.
“Dengan demikian, total uang titipan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,05, yang disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI,” terang Sutikno.
Adapun terkait frasa ‘menitipkan uang’, Sutikno mengatakan bahwa para terdakwa tersebut menitipkan uang yang mereka kirim untuk dimasukkan ke dalam RPL Kejaksaan.
“Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang timbul,” ucapnya.
Sutikno menjelaskan, uang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan tingkat kasasi, setelah pada tingkat sebelumnya para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
“Putusan sebelumnya menyatakan bahwa para terdakwa memang melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun dianggap bukan tindak pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Kejagung tetap melanjutkan upaya hukum kasasi dan saat ini perkara masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa korporasi disebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah perusahaan dari Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider, namun bebas dari pidana karena alasan yuridis. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD