Connect with us

Saksi

Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Wakil Bupati OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek di Dinas Pekerjaan Umum

Published

on

Jurubicara KPK Budi Prasetyo soal Kasus OKU

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024- 2025.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MB (Marjito Bachri). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/5/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) di OKU pada 15 Maret 2025. Mereka semua langsung ditahan pada 16 Maret 2025 lewat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2,6 miliar dan mobil Fortuner. Para tersangka yakni Kadis PUPR Nopriansyah, Ketua Komisi III M. Fahrudin, anggota Komisi III Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II Umi Hartati, serta swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kasus ini bermula, saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah kemudian menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending