Nasional
KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menegaskan lembaga antirasuah tetap berwenang mengusut korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Jakarta, pantausidang– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap berwenang mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi, Komisaris maupun Pengawas di BUMN,” ucap Setyo, Rabu (7/5/2025).
Undang-Undang BUMN yang Baru
KPK akhirnya angkat bicara terkait Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Menurut Setyo, pihaknya tidak peduli bagaimana aturan baru mencoba menafsirkan status direksi dan komisaris. Bagi KPK, direksi di semua perusahaan plat merah itu tetap sebagai penyelenggara negara.
“Karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara.”
“kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara,” tandasnya.
Setyo menilai, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU BUMN membuka celah pembatasan terhadap kewenangan KPK. Yaitu khususnya terkait dua hal krusial yakni status penyelenggara negara bagi pengurus BUMN. Serta definisi kerugian negara dalam konteks kerugian BUMN.
Sesuai Putusan MK
Tak hanya soal status, KPK juga menyoroti pasal yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian keuangan negara.
KPK menolak tafsir ini, dengan merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN tetap bagian dari keuangan negara.
“Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, suap, atau penyimpangan prinsip business judgment rule dan itu menimbulkan kerugian di BUMN, maka pelakunya bisa dipidana korupsi,” tegas Jenderal polisi bintang tiga itu.
Setyo menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan putusan nomor: 59/PUU-XVI/2018 dan 26/PUU-XIX/ 2021.
Putusan tersebut menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang terpisah.
MK menyatakan konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
Termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara.
sehingga segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK.
Sikap Tegas KPK
Dari uraian tersebut, Setyo berpandangan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Terutama untuk tindak pidana korupsi yang melibatkan Direksi atau Komisaris atau Pengawas di BUMN.
Penegasan KPK ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa lembaga tersebut tak akan mundur selangkah pun dalam mengawal BUMN agar dikelola secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Penegakan hukum di BUMN justru menjadi alat untuk mendorong penerapan good corporate governance. BUMN harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite,” tutupnya.
<p>Dengan sikap tegas ini, KPK menunjukkan komitmennya bahwa tidak akan membiarkan aturan baru menjadi tameng kebal hukum bagi para pelaku korupsi di BUMN. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.