Nasional
KPK Tekankan Kehati-hatian Bisnis, 30 Isu Prioritas Dipetakan untuk Cegah Korupsi
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal dalam setiap keputusan bisnis. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menekan potensi korupsi di sektor usaha yang masih cukup tinggi.
Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) telah memetakan 30 isu prioritas sepanjang tahun 2025.
Isu tersebut mencakup berbagai sektor strategis seperti energi, konstruksi, hingga industri pangan yang dinilai rentan terhadap praktik korupsi.
Pemetaan ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah mitra strategis, di antaranya Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kamar Dagang Internasional, Komite Advokasi Daerah (KAD), serta berbagai asosiasi pelaku usaha.
“Mitigasi risiko harus dilakukan sejak hulu, yakni dari tahap pengambilan keputusan bisnis. Prinsip kehati-hatian menjadi kunci agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
KPK menilai, penerapan prinsip kehati-hatian dalam kerangka Business Judgment Rule (BJR) menjadi sangat penting. Hal ini mengingat masih ditemukannya sejumlah perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan sektor usaha.
Berdasarkan data penindakan KPK sepanjang 2004 hingga 2025, terdapat 209 pelaku korupsi yang berasal dari lingkungan BUMN/BUMD. Selain itu, sebanyak 507 pihak swasta dan 16 korporasi juga telah diproses hukum.
“Data ini menunjukkan bahwa sektor usaha masih memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi, sehingga penguatan sistem pencegahan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Meski demikian, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan. Upaya pencegahan terus diperkuat melalui perbaikan sistem tata kelola dan pendampingan terhadap badan usaha, khususnya BUMN yang memiliki peran strategis.
Pendampingan tersebut telah dilakukan pada sejumlah perusahaan, seperti PT Pertamina (Persero), PT Taspen (Persero), PT Perkebunan Nusantara I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Selain itu, KPK juga melakukan pendampingan terhadap 121 asosiasi pelaku usaha melalui pelaksanaan Corruption Risk Assessment (CRA) di masing-masing entitas bisnis.
Sepanjang 2025, Direktorat AKBU turut berkontribusi dalam mendorong 19 produk hukum, termasuk regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), serta dukungan kebijakan terkait program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
KPK juga terus mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) di lingkungan BUMN dan sektor swasta sebagai bagian dari penguatan sistem integritas.
“Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip transparansi dan integritas, sehingga tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Budi.
Melalui penguatan pencegahan sejak awal dan sinergi dengan berbagai pihak, KPK optimistis upaya pemberantasan korupsi di sektor usaha dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam4 minggu agoKPK Panggil Direktur Adaro Wamco Prima dalam Perkara Pajak KPP Banjarmasin


You must be logged in to post a comment Login