Ragam
Panglima TNI dukung Kejaksaan Agung usut kasus Proyek Satelit
Dukungan TNI untuk Kejaksaan Agung Usut
Tuntas Kasus Ham dan Korupsi

Pantausidang, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015
Pantausidang, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.
Hal tersebut dikatakan nya disela pertemuannya dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Jumat 14 Januari 2022.
Selain itu Panglima TNI juga mendukung pengusutan kasus yang tengah ditangani oleh Kejagung saat ini diantaranya, kasus dana tabugan angkatan darat, serta kasus HAM.
“Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya,” ujar Panglima TNI.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam kunjungan Panglima TNI pada hari ini tidak ada pembicaraan khusus tetapi pembicaraan yang sifatnya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum.
Acara pertemuan dengan Panglima TNI tersebut Jaksa Agung didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM), dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS).*** (Sumber kapuspenkum KA)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan3 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA