Ragam
Proyek Kolam Retensi di Kamal Muara Ganggu aktifitas Nelayan
Jakarta, Pantausidang – Proyek Taman Kolam Retensi yang dikelola Pemerintah yang berlokasi di Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara menjadi keluhan warga nelayan setempat. Keluhan itu akibatkan terganggunya akses aktifitas yang jauh dari perahu, Rabu (8/5/2024)
Hal itu diceritakan Sudirman nelayan kepada media, seperti akses jalan jembatan kayu bambu yang di bongkar kemarin.
“ Iya jalan aksesnya jauh ke perahu, karena kemarin jembatan bambu yang satu di bongkar, jadi kalau ada apa apa ya jauh, saya juga tahunya kemarin jam satuan mungkin beberapa hari saja, nanti dibikin lagi ,” kata Sudirman.
Dia prihatin atas kondisi tersebut, apa lagi jika turun hujan. Sudirman khawatir perahu akan tenggelam.
“ jadi ya jauh sekarang hanya satu jembatan, kemarin ada dua, sekarang muter.” ujarnya.
Selain itu Sudirman juga dipercayakan untuk mengawasi tanah dari pemilik Emir Zarry. Dikatakannya ada tanah yang di awasinya yang termakan atau ‘ ke ambil untuk proyek.
“ Saya jaga tanah pak Emir, tanahnya keambil, jadi saya kemarin datang,” katanya.
Sudirman juga mengharapkan pihak PUPR segera merealisasikan adanya dermaga permanen, karena menurutnya para nelayan pernah dijanjikan oleh PUPR pada bulan delapan.
“ Nah ini dia nii, kemarin dijanjikan pihak dari PUPR akan di buat dermaga permanen pada bulan delapan, sampai sekarang belum. Untuk dibutuhkan warga itu adalah dermaga permanen,” tutur Sudirman.
Lain halnya Muhammad Darwis Sule ketua RT 004/04, baginya proyek ini emang mengganggu, tapi bermanfaat untuk kedepan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam4 minggu agoKPK Panggil Direktur Adaro Wamco Prima dalam Perkara Pajak KPP Banjarmasin

