Connect with us

Ragam

Sindir Deolipa Suka Main Viral Isu Gugatannya, Herdian: Terlalu Rendahkan Martabat Wibawa Advokat

Karena kenapa, itulah yang kami akan buktikan di majelis hakim dimuka persidangan, dan tidak main viral-viralan kayak beliaunya (Deolipa) itu, yang terus terang menurut saya agak terlalu merendahkan martabat dan wibawa dari profesi advokat itu sendiri

Kalau saya mau komentar, nanti saya kasih jawaban aja supaya setelah jawaban, nanti saya bisa diwawancarai lagi, saya kasih tahu jawaban saya apa," sambung Herdian

Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum Ronny Berty Talapessy, Herdian Saksono menyindir Penggugat Deolipa Yumara yang sering bermain isu pemberitaan untuk menjadi viral di publik daripada menjelaskan gugatannya didalam persidangan yang menurutnya terlalu merendahkan martabat dan wibawa profesi advokat.

Hal itu disampaikan oleh Herdian usai persidangan lanjutan gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E dan kawan-kawan di pengadilan negeri Jakarta Selatan yang ditunda minggu depan karena para tergugat lll Kabareskrim Polri Agus Andrianto tidak hadir dipersidangan, terkait strategi untuk menghadapi gugatan Deolipa Yumara dan Burhanuddin dipersidangan.

“Karena kenapa, itulah yang kami akan buktikan di majelis hakim dimuka persidangan, dan tidak main viral-viralan kayak beliaunya (Deolipa) itu, yang terus terang menurut saya agak terlalu merendahkan martabat dan wibawa dari profesi advokat itu sendiri,” ucap Penasihat Hukum Ronny Berty Talapessy, Herdian Saksono ketika ditanya Pantausidang.com di luar ruang Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 September 2022.

Menurut Herdian, terkait strategi menghadapi gugatan Penggugat Deolipa Yumara dan Burhanuddin, pihaknya akan membaca lebih dulu mempelajari permintaan dalam petitum Penggugat.

“Terus terang kalau kami membaca dengan seksama posita demi posita, Kemudian disambungkan dengan apa permintaan dia, dengan petitumnya itu, seperti rekan bilang (Rory Sagala), ya beliau (Deolipa) aja komentar tidak nyambung,” ujarnya.

“Kalau saya mau komentar, nanti saya kasih jawaban aja supaya setelah jawaban, nanti saya bisa diwawancarai lagi, saya kasih tahu jawaban saya apa,” sambung Herdian.

Dalam persidangan kali ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah mempertanyakan kehadiran Tergugat lll, Kabareskrim Polri Agus Andrianto yang sudah dua kalo panggilan tapi belum juga memenuhi panggilan untuk hadir dipersidangan.

“Tergugat lll masih belum hadir ya. Jadi untuk tergugat lll ternyata sudah dilakukan pemanggilan. Karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat lll akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan,” ucap Hakim Ketua Siti Hamidah di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti Pantausidang.com, Rabu 21 September 2022.

Menurutnya, bila tergugat lll tidak hadir di persidangan minggu depan maka majelis hakim menegaskan bahwa tergugat lll tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

“Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal, dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini,” ujarnya.

Kemudian, majelis hakim menjelaskan, untuk memberi kesempatan kepada jurusita melakukan pemanggilan kepada Tergugat lll, maka sidang ditunda satu minggu tanggal 28 september 2022 dengan peringatan panggilan.

“Dan memerintahkan para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut tanpa dipanggil,” pungkasnya.

Adapun para Penggugat yaitu Mantan Penasihat Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin kepada para pihak Tergugat.

Para pihak Tergugat itu antara lain, 1. Bharada E, 2. Ronny Berty Talapessy, 3. Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto, 4. dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Mereka digugat oleh mantan Penasihat Hukum Bharada E, Deolipa dengan alasan pemecatan dirinya sebagai pengacara Bharada E.

Dalam Gugatannya itu, Deolipa menyampaikan petitum yang meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum.

Akhirnya, Deolipa tidak lagi menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan surat kuasa tersebut.

Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum.

Dia pun meminta para Tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar,” bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.

Lebih lanjut, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai pada persidangan. ****Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com