Connect with us

Ragam

KPK Tangkap Hakim Agung, Panitera pengacara dan Debitur KSP Intidana

menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar Hakim Agung mahkamah agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidaya tersebu

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat dinihari, 23 September 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, operasi tangkap tangan berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat akan adanya transaksi suap yang melibatkan hakim, hakim agung, panitera dan pengacara.

“Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Firli.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

n
Adapun Hakim dan 9 lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kpk antara lain, Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung),

Kemudian, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),

Redi, Albasri (keduanya PNS Mahkamah Agung),

Yosep Parera, dan Eko Suparno (Pengacara), serta,

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, setelah penetapan, KPK pun langsung menahan 6 tersangka dalam 20 hari kedepan, serta meminta 4 orang tersangka menyerahkan diri.


“KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” katanya.

Menurut Ketua KPK, operasi tangkap tangan dilakukan di dua tempat terpisah Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022.

Dari tangan para tersangka, KPK menemukan alat bukti uang suap tunai berbentuk pecahan dolar Singapura sebesar 205 ribu atau setara Rp 2,2 miliar dan pecahan Rp 50 juta.

Uang tersebut terkait pengurusan perkara pailit debitur koperasi simpan pinjam Intidana oleh Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Keduanya menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar mahkamah agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidaya tersebut.*** (Redaksi-Sumber Humas KPK).

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com