Connect with us

Nasional

JI Resmi Bubar, Pemerintah Siapkan Amnesti dan Rekonsiliasi Nasional

Jakarta, pantausidang– Langkah bersejarah diambil oleh Jamaah Islamiyah (JI) yang secara resmi membubarkan diri dan menyatakan komitmen untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Organisasi yang sebelumnya dikenal terkait ekstremisme ini mendeklarasikan pembubaran di hadapan ribuan mantan anggota dan pejabat tinggi negara, di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024) lalu.

Dalam acara tersebut, sebanyak 1.400 perwakilan mantan anggota JI berikrar untuk meninggalkan paham kekerasan dan ekstremisme serta mematuhi hukum negara.

Deklarasi ini juga dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Eddy Hartono, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Merespons pembubaran ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk memfasilitasi rekonsiliasi nasional.

“Presiden Prabowo adalah pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf. Beliau (Prabowo) berkomitmen memberikan amnesti kepada mereka yang menunjukkan itikad baik, terutama narapidana muda dan anak-anak,” kata Yusril, dalam keterangan resminya, Senin (23/12/2024).

Yusril mengaku, Kemenko Kumham Imipas saat ini tengah mendata narapidana JI yang memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, grasi, hingga kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden.

“Proses ini diharapkan selesai pada awal 2025,” tuturnya.

Menurutnya, Deklarasi pembubaran JI dan langkah rekonsiliasi yang diambil pemerintah menandai harapan baru bagi bangsa. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Indonesia semakin dekat menuju perdamaian yang berkelanjutan.

“Kami optimistis, rekonsiliasi ini akan menjadi contoh nyata bahwa bangsa Indonesia mampu menyelesaikan masalahnya dengan cara damai,” ujar mantan Ketua Umum PBB itu.

Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menyampaikan bahwa pembubaran JI menjadi tonggak baru dalam sejarah pemberantasan ekstremisme di Indonesia.

Menurut Eddy, deklarasi ini menunjukkan komitmen mantan anggota JI untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sesuai prinsip Ahlussunah wal Jamaah.

BNPT juga berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 narapidana yang mendukung pembubaran JI.

“Ini langkah nyata dalam proses reintegrasi sosial mereka,” pungkas Eddy. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami