Daerah
KPK Dorong Optimalisasi Aset Daerah DKI Jakarta, PSU Senilai Rp2,9 Triliun Ditertibkan
Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upaya menertibkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang diserahkan oleh pengembang perumahan. Pada triwulan III tahun 2024, PSU senilai Rp2,9 triliun berhasil ditertibkan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasi kontribusi pengembang dalam penyediaan fasilitas umum bagi warga DKI. Ia juga menegaskan pentingnya Pemprov DKI membuat database aset yang solid dan melakukan sertifikasi guna menghindari potensi korupsi.
“KPK hadir untuk memberikan edukasi, pengawasan, dan pendampingan dalam pengelolaan BMD. Pengelolaan ini menjadi area prioritas dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) guna menekan potensi korupsi,” ujarnya di Jakarta. Selasa, 15 Oktober 2024.
“Saya sangat mengapresiasi pengembang yang turut berperan dalam menyediakan fasos/fasum bagi warga DKI Jakarta. Ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bahtiar.
Hingga Oktober 2024, total nilai PSU yang ditertibkan mencapai Rp12,8 triliun. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melanjutkan penertiban PSU dan meningkatkan skor Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Penertiban ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik di DKI Jakarta. KPK akan terus mendampingi Pemprov DKI dalam pengelolaan aset negara agar bermanfaat bagi masyarakat. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy4 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara





You must be logged in to post a comment Login