Saksi
KPK Panggil Lagi Eks Menteri Desa Abdul Halim Iskandar
Salah satu saksi yang dipanggil eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Selain kakak kandung Cak Imin itu, KPK juga memanggil tujuh orang saksi yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, diantaranya:
1. S – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
2. HI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
3. HM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
4. DHC – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
5. EPW – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
6. ES – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
7. FRA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
Cegah Tangkal Pihak Terkait
Selain memanggil para saksi, KPK juga telah melakukan berbagai tindakan, termasuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para pihak yang terlibat,
“KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan aset terkait kasus ini,” tuturnya.
KPK berkomitmen, untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah ini hingga ke seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Pengembangan Perkara
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.
Sahat sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 26 September 2023. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat orang sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara 17 tersangka lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara sebagai pemberi suap. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional1 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Niaga3 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China