Connect with us

Tuntutan

JPU Kejari Jaksel Tuntut Empat Mantan Pajabat LPEI 5 dan 4 tahun Penjara

Published

on


Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp4,7 triliun.

Sedangkan hal-hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya,” ujarnya

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Facebook

Tag

Trending