Tuntutan
JPU Kejari Jaksel Tuntut Empat Mantan Pajabat LPEI 5 dan 4 tahun Penjara
Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp4,7 triliun.
Sedangkan hal-hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya,” ujarnya
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login