Connect with us

Ragam

Kebijakan Keadilan Restoratif Lahirkan Kepercayaan Publik, Pulihkan Ekonomi Nasional

Dari hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan

Pantausidang, JakartaJaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) melahirkan kepercayaan masyarakat (Publik) kepada Kejaksaan, dan turut serta dalam memulihkan ekonomi nasional. Sehingga masyarakat mengenal restorative justice adalah kebijakan dari Kejaksaan.

Dari hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Dimana sebelumnya menduduki peringkat ke-delapan pada April 2022 menjadi peringkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen).

Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan.

“Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Jaksa Agung dalam pidatonya saat Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62, yang diikuti Pantausidang.com, Jum’at, 22 Juli 2022.

Menurut Burhanuddin, kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum.

“Sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan,”

Burhanuddin melanjutkan, terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice, guna menyerap keadilan di tengah masyarakat.

Serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama.

Sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.

“Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan perlu diketahui bahwa peningkatan kepercayaan masyarakat tersebut juga, karena keberhasilan meningkatkan kemampuan mengkomunikasikan capaian-capaian kinerja.

Sehingga masyarakat mengetahui apa yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan.

Dia juga memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Kejaksaan di seluruh nusantara yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespon.

“Dengan cepat perintah saya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Seperti pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, dan pemberantasan mafia tanah,” tutur Jaksa Agung.

Menurutnya, respon cepat tersebut telah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang saudara lakukan.

“Masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami,” tutup Jaksa Agung. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami