Connect with us

Ragam

Kejagung Akan Beri Pendidikan Bagi Penyidik Kemendag Sebagai Penyidik PNS

Intinya adalah sinergitas, kolaborasi antara kementerian dan utama lagi PAGU perdagangan, saya coba memperbaiki yang ada jangan terulang kembali dan untuk itu kami kedatangan menteri perdagangan kali ini

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan keterangan saat konferensi pers usai MoU Kesepahaman antara Kejagung dengan Kemendag untuk memberikan pendidikan penyidik kepada PNS dari Kemendag

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan akan memberikan pendidikan untuk penyidik sipil dari Kementerian Perdagangan RI sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai penandatanganan MoU antara Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Perdagangan RI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Dan tadi juga kami menyampaikan ke beliau (Zulkifli), kami hadir apabila diperlukan untuk penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di kementerian perdagangan, kita lakukan pendidikan di Kejaksaan Agung,” ucap Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada wartawan, diikuti Pantausidang.com, di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jum’at 16 September 2022.

Menurut Burhanuddin, dalam Penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kementerian Perdagangan RI itu bertujuan untuk melakukan perbaikan di kemendang dan menjalin sinergitas.

“Intinya adalah sinergitas, kolaborasi antara kementerian dan utama lagi PAGU perdagangan, saya coba memperbaiki yang ada jangan terulang kembali dan untuk itu kami kedatangan menteri perdagangan kali ini,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan, dengan adanya MoU itu, tidak menghentikan semua perkara dari Kemendag yang sedang berproses dan berlangsung.

Burhanuddin menjelaskan, ada enam dasar yang melandasi penandatanganan MoU tersebut. 1. Penukaran data dan informasi, 2. Pengamanan pembangunan strategis dibidang perdagangan, 3. Pemberian bantuan hukum, pertimba6 hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha, 4. Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakkan hukum, 5. Koordinasi dan optimalisasi dari kegiatan pemulihan akhir diluar hukum dalam negeri, dan 6. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Burhanuddin juga menuturkan, selain enam poin diatas, ada kerjasama lain yang dijalin Kejagung dengan Kemendag untuk menyelesaikan masalah yang terjadi secara situasional.

“Dan terakhir bentuk kerjasama lainnya, disini nanti sesuai dengan permasalahan lainnya, ada permasalahan apa, dan apa? Kami akan suport penuh kegiatan-kegiatan diperdagangan, dimanapun juga pejabat perdagangan adalah suatu intansi yang sangat strategis dalam rangka pemenuhan hajat hidup masyarakat,” tukasnya.

Sementara Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan sangat berbahagia dengan terlaksananya penandatanganan MoU antara kementerian perdagangan dengan Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, saat pertama kali dilantik menjadi Menteri Perdagangan, orang pertama yang dia mau temui adalah Jaksa Agung.

Zulkifli memang mengakui di Kemendag banyak permasalahan namun dia berharap pejabat di Kemendag harus berani mengambil keputusan dan tidak usah takut.

“Kita tahu di Kementerian Perdagangan memang ada masalah. Tentu itu saya berharap tidak menjadikan teman-teman di Kementerian Perdagangan kemudian tidak berani mengambil keputusan penting,”

Zulkifli mengungkapkan, di Kemendag sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk menjaga, dan memastikan ketersediaan pangan serta harga yang terjangkau.

Kemendag menjadi pintu untuk dukungan di sektor-sektor perdagangan lainnya. Sehingga bila terlambat sektor perdagangan maka industri bisa stagnan, dan melambat.

“Saya ambil contoh, misalnya kalau industri bautnya kurang satu saja nggak jalan, harus cepat. Kalau teman-teman di kementerian perdagangan ini ragu-ragu tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi, dampaknya luas,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan MoU antara Kemendag dengan Kejagung dilaksanakan maka Kemendag sudah dapat diterima oleh kejaksaan.

“Sehingga kita ingin bekerja baik, transparan, akuntan tetapi juga cepat. Kalau lambat dampaknya luas. Dengan begini, kami sudah bisa langsung berkoordinasi dengan Jaksa,” ujarnya.

Selain itu, Zulkifli menuturkan, terkait aturan di Kemendag yang sangat banyak. Dimana disetiap kementerian memiliki aturan masing-masing sehingga mempersulit dalam mengambil keputusan yang cepat.

“Jadi kalau kita mau mengambil keputusan ini bagaimana, salah apa tidak? Tentu dengan MoU ini, kami bisa cepat minta kepada pak Jamdatun. Itu bisa minta pendapat hukum, ini ada begini, kita minta cepat , industri kita membutuhkan bahan baku,” tuturnya.

Dia juga berharap, dari MoU itu Kemendag dapat mengambil keputusan dengan cepat dan bekerja lebih baik lagi.

“Dengan MoU ini saya berharap nanti kinerja kementerian perdagangan akan semakin baik, dan cepat. Karena sudah ada pendampingan dari kejaksaan jadi tidak salah. Dengan begini, komunikasi jadi lancar,” tukasnya. ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com