Connect with us

Ragam

Tiga Kali Jampidsus Menang Lawan Tersangka Korupsi Taspen di Praperadilan

Jampidsus telah memenangkan 3 permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen

Pantausidang, Jakarta – Tiga kali Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menang melawan Permohonan Praperadilan oleh Tersangka MS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Pengelolaan Dana Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memenangkan 3 permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Selasa, (5/7/2022).

Ketut menerangkan mengenai permohonan praperadilan pertama dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 pada sidang perdana pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.

“Terkait 2 alat bukti dalam penetapan Tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” terangnya.

Menurut Ketut, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.

“Setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” tuturnya.

Ketut menegaskan, untuk ketiga kalinya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam 7 hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Dimana Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022.

“Yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” tegasnya.

Ketut menjelaskan atas putusan praperadilan maka proses hukum yang berjalan selama ini telah sesuai prosedur.

“Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com