Connect with us

Ragam

Relawan Guru Berbuat Asusila Anak Dibawah Umur

Pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya dan memiliki 1 seorang anak lelaki, mengakui perbuatanya setelah Polisi mengamankan dan disidik di ruang Unit PPA, sesuai dengan laporan fihak korban.

Pantausidang.com , Jakarta – Berkedok membuka taman bacaan di rumah Jl Masjid Rt 2/3 Cilincing, Jakarta Utara, dan menjadi guru sukarelawan bagi anak jalanan, ternyata MTP 41, telah berbuat asusila selama 5 tahun kepada 4 anak laki-laki, A 9, AA 6, AS 7, dan RA 11, diantaranya di Kp Sepatan Rt 03 Rw 05, kel Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejadian bermula pada selasa tgl (1/2), seorang korban yang sedang bermain dipanggil dan dibawa ke rumah pelaku, lalu ditempat tinggalnya itu korban dilecehkan. Usai memperdaya korban, pelaku memberi uang sebesar Rp 50.000, dan berpesan agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya dan memiliki 1 seorang anak lelaki, mengakui perbuatanya setelah Polisi mengamankan dan disidik di ruang Unit PPA, sesuai dengan laporan fihak korban.
“Saya melakukan perbuatan itu selama kira-kira 5 tahun pak. Dan saya berbuat dengan mereka sudah lebih dari 5 kali pak” papar MTP, lelaki asal Medan Sumatera Utara, saat ditanya Akbp Nasriadi.

Dijelaskan Wakapolres Jakarta Utara, Akbp Nasriadi, didampingi Kasat Reskrim Akbp Dwi Prasetyo, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak/PPA, Akp Andri Suharto, bahwa modus pelaku untuk menjerat para korbanya, dengan membuka perpustakaan umum, yang dilengkapi wifi, agar anak-anak dapat belajar dan bermain games.

“Namun ketika korban sedang sendiri, maka pelaku memanggil dan memasukan kedalam ruangan di rumahnya, selanjutnya dikunci dari dalam. Saat itulah anak laki-laki dijadikan korban pelecehan seksual atau dicabuli” ungkap Akbp Nasriadi

Dijelaskanny bahwa kasus ini terungkap ketika seorang ibu curiga terhadap anaknya yang memiliki uang Rp 50.000, dan saat ditanya asal uang itu, maka anaknya mengaku dikasih MTP, setlah dirinya diperlakukan asusila lebih dari 5 kali, sehingga orang tua korban melaporkan perbuatan MTP ke Mapolres Jakarta Utara.

Wakapolres Jakarta Utara, Akbp Nasriadi, dengan tegas mengatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur maksimal 15 tahun penjara atau membayar denda senilai Rp 5 milyar.

“Hukuman itu sesuai dengan Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak” kilah mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, tersebut **MES

Wakapolres Jakarta Utara, Akbp Nasriadi (Tengah), Kasat Reskrim Akbp Swi Prasetyo (Kiri), dan Kanit PPA, Akp Andri Suharto, menunjukkan barang bukti perbuatan asusila yang dilakukan relawan guru, MTP, 41, kepada 4 orang anak kecil laki-laki
Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com