Ragam
2 Jenis Obat Belum Layak Jual Beredar Di Tanjung Priok
Pantausidang.com, Jakarta – Petugas Sudin Kesehatn didampingi bersama anggota 3 pilar (Satpol Pamong Praja, Polisi, dan TNI) tlah mendatangi toko kosmetik di Jl Komplek Yuka, Tugu Utara, Koja, Jakrta Utara, milik AK 25, karena telah menjual bebas Obat Tramadol dan Dextrometorpan, yang sering disalah gunakan konsumennya
Toko Kosmetik milik AK, diduga blum ada izin dari Sudin Kesehatan, sehingga tempat jualan berbagai jnis alat kecantikan dan obat-obatan terancam ditutup dan disegel petugas Satpol PP yang berwenang atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
Menurut petugas dari Suku Dinas Kesehatan, Kusnaedi, bahwa 2 jenis obat tersbut banyak disalahgunakan konsumen bila dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter.
“Biasanya konsumen yang faham obat keras ini akan rutin membeli, karena digunakan semacam narkotika” ujar Kusnaedi disela razia. Selasa 23 Februari 2021.
Sementara itu Kasatpol PP Roslely Tambunan menjelaskan, bahwa 2 jnis obat Tramadol dan Dextrometorpan yang jumlahnya sekitar 100 tablet, tlah diamankan sebagai barang bukti, dan penjualnya akan dilakukan pembinaan.
“Kiosnya disegel karena terbukti menjual obat yang dilarang dijual bebas dan penjualnyapun akan dilakukan pembinaan, atau dilaporkan ke kepolisian bila ada unsur tndak pidananya” tegas Lely Tambunan.
“Tentunya kita akan selalu menyisir pada toko yang menjual obat ilegal, dan selalu tanggap bila ada laporan warga untuk selanjutnya ditelusuri keberadaan dan kebenarannya” ujar Kasatpol PP Lely Tambunan, meyakinkan. MES
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Tantangan Bisnis Keluarga Sosrodjojo, Sampai Tiga Generasi
-
Penyidikan4 minggu ago
KPK: Salah Satu Anggota Komisi XI DPR RI Diduga Terlibat Korupsi Dana CSR BI
-
Pledoi4 minggu ago
Budi Said Bacakan Pledoi, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan Skema Ponzi dalam Kasus Emas Antam
-
Tersangka4 minggu ago
Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku