Ragam
Iklan Medsos Modus Baru Pemerasan Oleh Residivis
Pantausidang.com, Jakarta – Anggota Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan 1 dari 7 orang residivis, karena diduga mengambil barang korbannya dengan ancaman senjata tajam di Kampung Muara Bahari, Tg Priok, Jakarta Utara.kamis ( 11/2/2021).
Pantausidang.com, Jakarta – Anggota Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan 1 dari 7 orang residivis, karena diduga mengambil barang korbannya dengan ancaman senjata tajam di Kampung Muara Bahari, Tg Priok, Jakarta Utara.kamis ( 11/2/2021).
BC 30, seorang residivis yang kini diamankan anggota Satreskrim Polsek Tg Priok, Jakarta Utara, setelah dilaporkan korbanya lantaran mengambil barang-barang dibawah ancaman senjata tajam berupa celurit di area Kampung Bahari, Tg Priok, Jakarta Utara.
Modus para pelaku memperdaya korbannya dengan cara memasang iklan melalui sosial media, menawarkan barang berupa sepeda motor, dan telepon genggam dengan harga lebih murah dari harga umumnya.
Setelah ada kesepakatan harga dan rencana pertemuan di lokasi yang disepakati untuk membayar barang itu, ternyata para pelaku menodongkan senjata tajam kepada calon pembelinya, dan seluruh barang berharga diambil.
Korban yang dijebak pelaku dan dirampas barangnya mendatangi Mapolsek Tg Priok Jl Gorontalo, Tg Priok, Jakarta Utara, kemudian satuan reskrim segera bergerak atas laporan warga, dan sudah ada 6 laporan serupa.
Bersama Kapolsek Tg Priok, Kompol Hadi Suripto, dan Kanit Reskrim Akp Paksi Eka Saputra, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan kepada media “Pelaku menodongkan senjata tajam kepada pengojek sepeda motor, usai mengantar penumpang”
“Saat BC ditangkap anggota reskrim Polsek Tg Priok, tersangka berupaya
melawan dengan mengambil gunting dari pinggangnya dimaksudkan akan menusuk anggota, sehingga Polisi bertindak cepat terukur dengan menembak bagian kakinya” papar Perwira Polisi berpangkat 3 melati tersebut.
Cara pelaku menjerat korbannya, tutur orang nomor 1 di Jajaran Kepolisian Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, pelaku menawarkan telepon genggam dan sepeda motor melalui sosial media.
“Ketika calon pembelinya berada di daerah yang disepakati, maka para pelaku datang menodongkan senjata tajam, dan mengambil barang milik korban” ujar Kapolres Jakarta Utara, “ada juga korban yang dilukai bila berupaya melakukan perlawanan terhadap pelaku” tambah Kombes Guruh
Untuk itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan, bahwa tersangka diancam penjara selama 12 tahun, karena disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KUH Pidana. (DER)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar