Ragam
Saksi: Temukan Dugaan Penyimpangan Kuota Ekspor Group Walet ke Hongkong
Para saksi membenarkan, terkait perkara dugaan korupsi LPEI berasal dari temuan audit BPK 31 Desember 2019 yakni dugaan penyimpangan prosedur Pemberian kredit ekspor kepada 8 grup debitur

Pantausidang, Jakarta – Saksi Audit Internal Agung Waluyo menyebutkan ditemukan adanya dugaan penyimpangan ekspor Group Walet milik Suyono ke Hongkong dengan laporan kuota jutaan ton namun setelah dikroscek melalui nota ekspedisi atau kurir nota itu tidak sampai jutaan ton dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan 8 orang terdakwa Johan Darsono dan kawan-kawan, dengan agenda keterangan saksi yang menghadirkan 6 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam saksi tersebut antara lain, 5 orang dari audit internal dan satu saksi dari mantan pejabat LPEI
Mereka adalah Agung Waluyo , Ihwan rohmanu, Arnold, Hendratno Tri Wibowo, Sjaiful Hendra dan Alim Sawego.
Keterangan saksi terbagi dalam dua sesie, sesie pertama 5 orang dari internal audit yang diketuai agung Waluyo.
“Grup walet milik Suyono yang disampaikan beribu ribu ton tapi yang sebenarnya hanya, ratusan. Debitur menyampaikan bukti telah mengekspor ribuan ton ke Hongkong. Di croscek ke TNT (kurir) ekspedisi. Ditelusuri dari pola transaksi, buyer seharusnya mengirim pembayaran. Ternyata yang dikirim milik Suyono juga. Kesimpulan patut diduga, transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucap Agung Waluyo dipersidangan yang diikuti Pantausidang.com, Senin, 22 Agustus 2022, kemarin.
Menurut Agung, dugaan penyimpangan terkait ekspor Grup Walet milik Suyono ke Hongkong yang dilaporkan ada jutaan ton namun setelah dicrosscek dengan pihak ekspedisi atau kurir, kuotanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu juga ditemukan adanya transaksi fiktif dari Group Johan Darsono.
Para saksi membenarkan, terkait perkara dugaan korupsi LPEI berasal dari temuan audit BPK 31 Desember 2019 yakni dugaan penyimpangan prosedur Pemberian kredit ekspor kepada 8 grup debitur.
Menurut Agung, pihaknya kemudian meneruskan audit dari ketua tim sebelumnya terkait temuan 8 grup tersebut diantaranya Grup Johan Darsono dan Group walet.
Kesaksian dari Agung diperkuat oleh 4 rekannya selaku anggota tim audit internal, diantaranya terkait penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 600 miliar rupiah.
Para saksi audit internal mengungkapkan bahwa temuan audit internal kerugian negara itu kemudian dilakukan oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK).
Dalam persidangan perdana, Jaksa mendakwa 8 terdakwa terkait dugaan korupsi penyimpngan kredit ekspor kepada 8 grup debitor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dengan terdakwa Johan Darsono dan kawan kawan
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Johan Darsono, Suyono, Djoko Selamet Djamhoer, Indra Wijaya Supriadi, Josef Agus Susatya , Ferry Sjaifullah, Purnomo Sidhi Noor Mohammad dan Arif Setiawan. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional1 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Niaga2 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China