Ragam
Usai Diperiksa, 212 PMI Dipulangkan ke Daerah Asal
Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui PT MEB. 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus
Pantausidang, Medan – Pemeriksaan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menuturkan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” tutur Kapolda Sumut saat press release, Senin (22/08).
Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.
“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan,” ucapnya.
Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
Pihak Polda masih mendalami kasus PMI Ilegal tersebut, dan Polisi pun telah mengembalikan 212 warga (PMI) ke daerah asal masing-masing.
“Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali, “ ujar Kapolda.*** Diurnawan.
-
Daerah4 minggu ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Tersangka2 hari ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Internasional4 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar