Connect with us

Ragam

Saksi Ungkap Aliran Fee Agen Fiktif Di Jasindo

Gautama Sayogha dalam kesaksiannya mengaku mengeluarkan 3 kali surat Succes fee agen  kepada Seopomo Hidjazie Direktur PT Bravo Delta Persada selaku agen Jasindo .

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Agen Asuransi Fiktif di Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain, Senen (8/11/2021)

Kiagus adalah orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.

Sidang mengagendakan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK .

Mereka adalah Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo S.B Gautama Sayogha,. pensiunan Jasindo Budi Susilo dan Nina Herlina mantan karyawan PT Altoona.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Succes Fee

Gautama Sayogha dalam kesaksiannya mengaku mengeluarkan 3 kali surat Succes fee agen  kepada Seopomo Hidjazie Direktur PT Bravo Delta Persada selaku agen Jasindo .

Gautama Sayogha membantah mendapat bagian atas pengeluaran surat sukses fee kepada agen tersebut,

Sementara itu Nina Herlina mengungkapkan pernah mendapat perintah dari terdakwa Kiagus Emil Fahmi untuk mengambil uang di ATM atas nama Iman Tauhid Khan , mentransfer sejumlah uang dan memasukkan uang dolar kedalam amplop coklat.

Nina tidak mengetahui perusahaan milik bosnya tersebut bergerak sebagai agen asuransi pada PT Jasindo .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain, merugikan negara hingga Rp8,469 miliar karena merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

Selaku Terdakwa Kiagus yang merupakan orang kepercayaan kepala BP Migas Raden Priyono tersebut diduga korupsi bersama-sama dengan mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono.

Kiagus bersma Budhi selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 diduga merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010-2012 lalu.

Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono telah divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Budi dinilai memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 miliar dan US$ 462.795. Memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebesar Rp 1,3 miliar, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (2008-2012) selaku agen Asuransi Jasindo sebesar US$137.000.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com