Connect with us

Ragam

Menaker Apresiasi Studi IOJI soal Kehidupan Pelaut Perikanan Kapal Asing

studi yang dilakukan IOJI merupakan kontribusi signifikan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di sektor kemaritiman Indonesia menjadi lebih baik lagi

Pantausidang, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi inisiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI) yang melakukan studi tentang kehidupan kerja pelaut perikanan di kapal asing.

Menurut Menaker, studi yang dilakukan IOJI merupakan kontribusi signifikan untuk membangun dunia ketenagakerjaan di sektor kemaritiman Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Hal tersebut dikatakan Menaker pada Peluncuran Laporan Studi bertajuk “Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan” di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

“Saya atas nama Kementerian Ketenagakerjaan ingin mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada IOJI yang selalu memberikan kontribusi dalam pelindungan PMI, khususnya pelindungan bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing,” katanya.

Menaker menilai, studi IOJI dilakukan dengan cukup komprehensif dan berhasil mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya kerawanan kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal  asing.


Selain itu, studi ini juga memberikan sejumlah rekomendasi komprehensif,
yang bisa menjadi pertimbangan bagi pihaknya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan proses penempatan dan pelindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Ia mengatakan, pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan, yang rentan terhadap tindak eksploitasi apabila dibandingkan dengan pekerja non awak kapal pada umumnya.

Menurutnya, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.


PP yang merupakan turunan dari Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini,

Untuk melindungi awak kapal niaga dan awak kapal perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa,
korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

CEO IOJI, Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian tersebut sebagai respons terhadap perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil,

Melalui kerja-kerja konkret yang berorientasi kepada dampak perubahan terhadap nasib PMI Pelaut Perikanan.

“Untuk kolaborasi aktif ini, IOJI dan masyarakat sipil lainnya siap bekerja untuk membantu pemerintah melaksanakan mandat yang terdapat antara lain dalam UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Achmad.*** MES (sumber Biro Humas Kemnaker).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com